LGN Banten Bantah Anggotanya Tertangkap karena Miliki Tanaman Ganja
Lingkar Ganja Nasional Banten melayangkan keberatan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Lingkar Ganja Nasional Banten melayangkan keberatan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan karena BNN Banten menyebut ada anggota Lingkar Ganja Nasional Banten terlibat dalam peredaran ganja.
"Kalau sebatas melihat aktivitas di akun medsos dan tersangka ternyata mengikuti akun instagram LGN itu bukan berarti mereka anggota LGN," ujar Pegiat LGN Provinsi Banten, Firasat Nikmatullah, saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: 2 Anggota Lingkar Ganja Nusantara Diamankan BNN Banten, Tanam 6 Pohon Ganja Sendiri di Rumah
Baca juga: BNN Banten Ungkap Penyelundupan 1,3 kg Ganja, Modus Gunakan Alamat Palsu
Sebelumnya, BNN Provinsi Banten menyebut telah mengamankan anggota Lingkar Ganja Nasional Banten.
Orang itu berinisial MR (20), pemuda asal Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon yang tertangkap setelah terbukti menanam pohon ganja di kediaman.
Selain kerap menyuarakan legalitas ganja di Indonesia untuk wilayah Kota Cilegon. MR dapat mengekstrak ganja untuk kue dan tambahan cairan vape.
Kemudian, MR disebutkan aktif di akun media sosial (medsos) Instagramnya dengan ribuan pengikut yang ingin menunjukkan bahwa ganja bisa legal di Indonesia.
Menurut Firasat, informasi yang diberikan tidak valid dan telah mencederai perjuangan para pegiat Lingkar Ganja Nasional.
Ia menyayangkan atas penyebutan identitas secara sepihak dari BNN Provinsi Banten tanpa konfirmasi kepada pihaknya.
Pasalnya tidak ada bukti yang konkret untuk menunjukkan yang bersangkutan merupakan anggota LGN.
Pertama, kata dia, harus mempunyai KTA dan teregister dalam organisasi tersebut, akan tetapi apabila hanya sebatas pengakuan saja, itu menurutnya tidak dapat menguatkan barang bukti.
Firasat tidak menafikan, LGN kerap menyuarakan legaliasai ganja di indonesia.
Namun, tidak dengan cara menanam, menggunakan atau justru mengedarkan tanaman ganja.
"Kami menyuarakan melalui diskusi-diskusi bersama masyarakat, memberikan edukasi bahwa tidak ada ciptaan tuhan yang sia-sia, termasuk ganja," katanya.
Baca juga: BNN Banten Geledah Bus dan Penumpang di Pelabuhan Merak, 3 Orang Bawa 4 Tas Berisi 56 Kg Ganja
Baca juga: 12 ABK Indonesia Dipulangkan ke Tanah Air, Dua di antaranya Sempat Terjerat Kasus Kepemilikan Ganja
Terakhir ia menjelaskan, ganja sama halnya seperti tanaman lainnya seperti cabai, cengkeh, atau beras yang tumbuh dan hidup di tanah air.
"Saat ini juga LGN sedang melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ganja yang digolongkan sebagai barang terlarang di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-bnn-banten-1.jpg)