Kekayaan Intelektual Jadi Jembatan Hilirisasi Riset Kampus ke Dunia Industri
penguatan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam mendorong hilirisasi hasil penelitian menuju dunia industri
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG-Hasil riset dan inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Namun, tanpa perlindungan hukum yang memadai, berbagai inovasi tersebut berisiko sulit berkembang, dimanfaatkan, bahkan rentan diklaim pihak lain.
Karena itu, penguatan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual (KI) menjadi bagian penting dalam mendorong hilirisasi hasil penelitian menuju dunia industri.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta dan Desain Industri yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Kabupaten Tangerang, Kamis (04/06/2026).
Kegiatan yang dihadiri kalangan akademisi, peneliti, dan pengelola inovasi perguruan tinggi ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum sebagai fondasi pengembangan hasil riset agar dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat lahirnya inovasi dan kreativitas yang dapat mendukung pembangunan daerah maupun nasional.
“Hasil penelitian yang telah memperoleh perlindungan kekayaan intelektual akan memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi produk, teknologi, maupun layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya dalam rilis yang diterima Tribunbanten.com.
Pagar Butar Butar juga memaparkan bahwa budaya hukum di bidang kekayaan intelektual di Provinsi Banten menunjukkan perkembangan yang positif.
Meningkat Tiap Tahun
Jumlah permohonan kekayaan intelektual terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, mulai dari 7.389 permohonan pada 2021, meningkat menjadi 9.191 pada 2022, kemudian 11.088 pada 2023, 14.055 pada 2024, dan mencapai 18.156 permohonan pada 2025.
Hingga 2 Juni 2026, jumlah permohonan KI dari Provinsi Banten telah mencapai 7.227 permohonan.
“Data tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan kalangan akademisi terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual. Tren positif ini sekaligus menjadi modal penting dalam membangun ekosistem inovasi yang sehat dan berdaya saing,” tambahnya.
Baca juga: Kemenkum Banten Dorong Koperasi dan UMKM Lindungi Produk Lewat Merek Kolektif
Rektor Universitas Multimedia Nusantara, Andrey Andoko, menilai bahwa pendaftaran kekayaan intelektual merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karya yang dihasilkan sivitas akademika.
Selain memberikan perlindungan hukum, kekayaan intelektual juga dapat membuka peluang pemanfaatan ekonomi melalui skema lisensi maupun royalti.
Menurutnya, perguruan tinggi saat ini dituntut tidak hanya menghasilkan penelitian, tetapi juga mampu mengelola dan mengembangkan hasil penelitian tersebut agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Senada dengan itu, Ketua APTISI Wilayah IV-B Banten, Abas Sunarya, menyampaikan bahwa aktivitas riset dan inovasi telah menjadi bagian dari keseharian perguruan tinggi.
| Kemenkum Banten Dorong Koperasi dan UMKM Lindungi Produk Lewat Merek Kolektif |
|
|---|
| Resmi Dilindungi, 5 Lagu Daerah Khas Banten Kini Tercatat Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional |
|
|---|
| Kemenkum Banten Sosialisasi Merek dan Perseroan di Lebak, Dorong UMKM Naik Kelas |
|
|---|
| Cerita Kades Bandung Pandeglang Tangani Kasus Hukum di Desa Berkat Bantuan Paralegal |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Banten Kenalkan Manfaat Posbankum di Warunggunung Lebak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kemenkum-Banten-Pagar-Butar-Butar-UMN.jpg)