Kekayaan Intelektual Jadi Jembatan Hilirisasi Riset Kampus ke Dunia Industri

penguatan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam mendorong hilirisasi hasil penelitian menuju dunia industri

Tayang:
Editor: Wawan Perdana
Dok./Kemenkum Banten
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar saat acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta dan Desain Industri yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Kabupaten Tangerang, Kamis (04/06/2026). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG-Hasil riset dan inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. 

Namun, tanpa perlindungan hukum yang memadai, berbagai inovasi tersebut berisiko sulit berkembang, dimanfaatkan, bahkan rentan diklaim pihak lain. 

Karena itu, penguatan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual (KI) menjadi bagian penting dalam mendorong hilirisasi hasil penelitian menuju dunia industri.

Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta dan Desain Industri yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Kabupaten Tangerang, Kamis (04/06/2026).

Kegiatan yang dihadiri kalangan akademisi, peneliti, dan pengelola inovasi perguruan tinggi ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum sebagai fondasi pengembangan hasil riset agar dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat lahirnya inovasi dan kreativitas yang dapat mendukung pembangunan daerah maupun nasional. 

“Hasil penelitian yang telah memperoleh perlindungan kekayaan intelektual akan memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi produk, teknologi, maupun layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya dalam rilis yang diterima Tribunbanten.com. 

Pagar Butar Butar juga memaparkan bahwa budaya hukum di bidang kekayaan intelektual di Provinsi Banten menunjukkan perkembangan yang positif.

Meningkat Tiap Tahun

Jumlah permohonan kekayaan intelektual terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, mulai dari 7.389 permohonan pada 2021, meningkat menjadi 9.191 pada 2022, kemudian 11.088 pada 2023, 14.055 pada 2024, dan mencapai 18.156 permohonan pada 2025.

Hingga 2 Juni 2026, jumlah permohonan KI dari Provinsi Banten telah mencapai 7.227 permohonan.

“Data tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan kalangan akademisi terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual. Tren positif ini sekaligus menjadi modal penting dalam membangun ekosistem inovasi yang sehat dan berdaya saing,” tambahnya. 

Baca juga: Kemenkum Banten Dorong Koperasi dan UMKM Lindungi Produk Lewat Merek Kolektif

Rektor Universitas Multimedia Nusantara, Andrey Andoko, menilai bahwa pendaftaran kekayaan intelektual merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karya yang dihasilkan sivitas akademika.

Selain memberikan perlindungan hukum, kekayaan intelektual juga dapat membuka peluang pemanfaatan ekonomi melalui skema lisensi maupun royalti.

Menurutnya, perguruan tinggi saat ini dituntut tidak hanya menghasilkan penelitian, tetapi juga mampu mengelola dan mengembangkan hasil penelitian tersebut agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Senada dengan itu, Ketua APTISI Wilayah IV-B Banten, Abas Sunarya, menyampaikan bahwa aktivitas riset dan inovasi telah menjadi bagian dari keseharian perguruan tinggi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved