Banten

Wagub Banten: Ancaman Pidana Bagi ASN dan Masyarakat yang Langgar Perda Penanggulangan Covid

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, meminta warga Banten mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait Penanggulangan Covid-19 di Banten.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy usai melakukan rapat bersama DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, Kamis (28/1/2021) terkait pengesahan Perda Penanggulangan Covid-19 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, meminta warga Banten mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait Penanggulangan Covid-19 di Banten.

Menurut dia, Perda itu mengatur sanksi kepada masyarakat tanpa terkecuali aparatur sipil negara yang berada di masing-masing Kabupaten/Kota di Banten.

"ASN dan warga semua sama sanksinya. Akan tetapi ASN nanti ada tambahan dari Sekda dan BKD teguran baik secara sanksi disiplin, dan bisa penurunan pangkat," kata Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, saat ditemui, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: SAH! Banten Punya Perda Penanggulangan Covid-19, Warga Melanggar Prokes Bisa Didenda Rp 300 Ribu

Baca juga: Hingga 27 Januari, 18 Tenaga Medis dan Kesehatan di Banten Meninggal Terpapar Covid-19

Peraturan Daerah itu terkait Penanggulangan Covid-19 di Banten.

DPRD Provinsi Banten sudah mengesahkan rancangan Peraturan Daerah di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, Kamis (28/1/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya menenerapkan sanksi menjadi sanksi administrasi, denda dan pidana bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat dan ASN yang belum menjalankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Itu terbukti meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 di Banten setiap harinya.
Hal ini mengakibatkan Banten masuk ke 10 daerah penyebaran kasus baru tertinggi di Indonesia.

Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Sekda Banten: Alhamdulillah Tanpa Gejala

Baca juga: 315.250 Keluarga di Banten Terima Bantuan Rp 212 Miliar dari Kementerian Sosial

"Karena kondisinya saat ini kasus konfirmasi penyebaran Covid-19 sudah tidak terkendali," tegasnya.

Dia berharap masyarakat tidak bermain-main dan menyepelekan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved