SAH! Banten Punya Perda Penanggulangan Covid-19, Warga Melanggar Prokes Bisa Didenda Rp 300 Ribu
Pemerintah daerah bersama DPRD Provinsi Banten resmi mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Penanggulangan Covid-19.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah daerah bersama DPRD Provinsi Banten resmi mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Penanggulangan Covid-19.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menyambut baik pengesahan Raperda penanggulangan Covid-19 tersebut.
Menurutnya, dengan disahkannya raperda tersebut merupakan salah satu landasan hukum yang sangat kuat dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Banten.
"Perda ini juga harus dipatuhi oleh masyarakat karena kerja memutus mata rantai ini bukan tugas pemerintah tetapi seluruh elemen baik masyarakat, pengusaha, pelaku usaha," ujarnya usai menghadiri rapat bersama DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, Kamis (28/1/2021).
Andika menjelaskan, isi Perda tersebut diatur tentang langkah kerja pencegahan yang nantinya akan dijalankan oleh unsur Pemprov Banten dan tim gabungan TNI-POLRI.
Baca juga: Hingga 27 Januari, 18 Tenaga Medis dan Kesehatan di Banten Meninggal Terpapar Covid-19
Baca juga: Kisah Perjuangan Dwi Anna Pasien Covid, Menyetir Mobil Bawa Tabung Oksigen Cari Rumah Sakit Kosong
tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam rangka peningkatan protokol kesehatan di masyarakat.
Tak hanya itu, dalam Perda tersebut juga mengatur proses yang terencana dan terkoordinasi antara lembaga baik pemerintah maupun TNI-POLRI.
"Sanksi termasuk di dalamnya, makanya sekarang bukan lagi masuk ke dalam edukasi karena itu sudah dilakukan pada saat pertama kali Gubernur mengeluarkan surat keputusan prokes, akan tetapi sekarang kita melihat sendiri kondisi kasus penyebaran terkonfirmasi positif di Banten sangat luar biasa," tegasnya.
Selain itu pihaknya juga akan menambah fasilitas kesehatan yang ada di RSUD Banten dan rumah sakit yang lainnya dalam upaya peningkatan tempat tidur bagi pasien yang terus menerus bertambah angkanya setiap hari.
Ia juga menekankan, penambahan jumlah bed cover sendiri bukan langkah prioritas, ia pun berharap agar masyarakat dapat lebih peka terhadap protokol kesehatan yang ada dan jangan menyepelekan.
"Bayangkan Per 27 Januari saja kasus konfirmasi sudah mencapai 26 ribu lebih dan tempat tidur di rumah sakit saat ini hampir diatas 90 persen," tutupnya.
Diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 Provinsi Banten tersebut mencakup 13 bab dengan 36 pasal.
Salah satunya, di Pasal 17 disebutkan bagi warga pelanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi berupa denda paling sedikit Rp 300 ribu dan paling banyak Rp 3 juta.
Penerapan Perda akan dilaksanakan oleh Satpol PP, dimana nantinya anggota Satpol PP akan melakukan giat operasi dan menindak warga ataupun pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/wakil-gubernur-banten-andika.jpg)