26 Pasangan Remaja di Serang Ajukan Pernikahan, Sebagian Sudah Hamil di Luar Nikah
Dari 26 pengajuan pernikahan dini yang diajukan, 13 pengajuannya sudah lanjut ke proses pernikahan.
Penulis: Wijanarko | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serang mencatat terdapat 26 pengajuan pernikahan dini atau di bawah umur di sepanjang tahun 2020.
Dari 26 pengajuan pernikahan dini yang diajukan, 13 pengajuannya sudah lanjut ke proses pernikahan.
Data rekapitulasi pernikahan dini ini tersimpan rapi di dalam sebuah map hitam besar milik KUA Kecamatan Serang.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Serang, Komar (54) angka pengajuan pernikahan dini di beberapa tahun belakangan juga masih relatif tinggi.
Menurut Komar, tingginya angka pengajuan pernikahan dini ini utamanya disebabkan karena maraknya pergaulan bebas di lingkungan para remaja.
"Ada sebagian yang sudah hamil di luar nikah. Karena sudah kepepet dan takut jadi lebih mudorot, saya bilang silahkan minta surat dispensasi ke Pengadilan Agama, InshaAllah tidak akan dipersulit kalau keadaannya seperti itu," ujar Komar saat diwawancarai TribunBanten.com di kantornya, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Syarat dan Alur Pengajuan Nikah di KUA Kecamatan Serang, Bisa Gratis
Baca juga: Mulai Selasa 26 Januari ini, Kota Tangerang Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Menanggapi hal tersebut, KUA Kecamatan Serang akan menggalakan sosialisasi terkait pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya agar tidak terjadi kesalahan dalam pergaulan.
"Banyak sekali mudorotnya ketimbang manfaatnya. Menikah jika sudah matang secara psikologis dan ekonomi," ujar Ketua Asosiasi Penghulu Provinsi Banten.
Ia mengibaratkan pernikahan dini seperti memanen padi yang masih muda.
"Bibit padi yang masih terlalu muda, belum waktunya, hasilnya tidak akan maksimal. Banyak kasusnya yang saya temui (dari pernikahan dini) rumah tangganya gagal," ujarnya sambil bercerita.
Ia berharap pernikahan baiknya dilangsungkan jika calon mempelai pria dan wanita sudah matang secara psikologis dan ekonomi.
"Calon suami baiknya sudah mampu secara ekonomi. Selain itu kedua belah pihak keluarga sudah ada persetujuan," ujar Komar yang juga merupakan Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Serang.
Perlu diketahui, biaya nikah di KUA gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.
Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600 ribu.
Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.