Syarat dan Alur Pengajuan Nikah di KUA Kecamatan Serang, Bisa Gratis

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serang memfasilitasi bagi pasangan calon suami-istri yang akan menikah.

Penulis: Wijanarko | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
ilustrasi pernikahan 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serang memfasilitasi bagi pasangan calon suami-istri yang akan menikah.

Baca juga: KUA Kecamatan Serang Terima 26 Pengajuan Pernikahan Dini, Ada yang Hamil

Kepala KUA Kecamatan Serang Komar (54) mengatakan biaya nikah di KUA gratis tanpa dipungut biaya.

Menurut Komar, syarat untuk nikah tanpa biaya adalah prosesi pernikahan dilakukan di KUA saat jam kerja mulai hari Senin sampai Jumat.

"Jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah)," ujar Ketua Asosiasi Penghulu Provinsi Banten kepada TribunBanten.com, Kamis (28/1/2021).

Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

KUA Kecamatan Kota Serang menginformasikan syarat dan prosedur yang diperlukan jika ingin mengajukan nikah

Syarat dan Berkas:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Surat pengantar dari kelurahan.

4. Akte Cerai dari Pengadilan Agama (bagi duda atau janda cerai).

5. Surat Kematian (bagi duda atau janda yang karena ditinggal mati).

6. Surat Izin Kesatuan (bagi anggota Polisi dan TNI).

7. Surat Izin dari Kedutaan (bagi WNA).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved