Ramai-ramai tentang Pajak Pulsa dan Kartu Perdana, ini Respons Operator Telekomunikasi
PMK itu memuat beleid yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Muylyani Indrawati.
Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 2 PMK No.6/PMK.03/2021.
Selain itu, terdapat pula ketentuan , pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor Tingkat Kedua yang diatur dalam Bab III PMK No.6/PMK.03/2021.
Hanya Distributor Tingkat II
Dalam keterangan tertulisnya (29/1), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sampai distributor tingkat II (server).
Dengan kata lain, pemungutan PPN pada rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak lagi dilakukan.
“Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur),” tambah Hestu dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).
Sementara itu, untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri.
Hal ini lantaran voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Simak respon operator telekomunikasi soal PPN dan PPh pulsa dan kartu perdana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/telkomsel-indosat-dan-xl.jpg)