Kontrak Kerja 9 Satpam dan 6 Office Boy Diputus, ini Penjelasan dan Klarifikasi ASDP Merak
Perusahaan itu bertanggungjawab atas para pekerja yang diputuskan masa kontrak kerjanya.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - General Manager ASDP Merak Hasan Lessy mengklarifikasi adanya sejumlah karyawan PT ASDP Merak yang diputus kontrak kerjanya pada Senin (1/2/2021).
Pada Senin siang hari ini, 9 tenaga keamanan dan enam office boy (OB) mendatangi kantor ASDP Merak Indonesia.
Mereka mengaku dirumahkan karena ASDP tidak mampu menggaji dan melakukan efisiensi di Pelabuhan Eksekutif Merak.
Mereka pun melakukan aksi menduduki kantor PT ASDP Merak, Senin siang.
Baca juga: Sejumlah Tenaga Kerja yang Dirumahkan Mendatangi ASDP Merak Meminta Kejelasan
Hasan Lessy mengatakan pengurangan pekerja dilakukan oleh PT Indonesia Ferry Property (IFPRO) dan PT International Security System (ISS) selaku perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO).
Perusahaan itu bertanggungjawab atas para pekerja yang diputuskan masa kontrak kerjanya.
Menurut Hasan Lessy, hal itu wajar dan tidak menjadi persoalan.
"Apalagi saat ini pandemi Covid-19. Mudah-mudahan besok kondisi seperti tadi, besok, ada titik terang bahwa yang dianggap diberhentikan. Mudah-mudahan titik terangnya, mereka bisa kembali bekerja seperti semula," ujarnya saat dihubungi, Senin malam.
Baca juga: Polda Banten-ASDP Buka Posko, Cek Kesehatan Gratis, Calon Penumpang: Terima Kasih Pak Kapolda
Dia menegaskan pemutusan kontrak kerja terhadap 9 satpam dan 6 office boy karena pandemi Covid-19.
Selain itu, keputusan untuk memutuskan beberapa pegawai adalah wewenang dari business tenant di PT Eksekutif Terminal Pelabuhan Merak.
"Pengelolaannya kan mereka sendiri. Kemudian pendapatan mereka dalam setahun menurun, pasti biayanya diperhitungkan," ucap Hasan Lessy.