Pilkada Serentak Bereng dengan Pemilu 2024, Warga: Hak Memilih Dicabut, Gubernur DKI Dizalimi
Ketua Umum Abdi Rakyat Mohamad Huda, menolak ditiadakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 dan 2023.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Ketua Umum Abdi Rakyat Mohamad Huda, menolak ditiadakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 dan 2023.
Menurut dia, ditiadakannya Pilkada 2022 dan 2023, membuat warga akan dicabut hak untuk mendapat kepemimpinan strategis yang terpilih secara demokratis.
"Warga hanya akan mendapatkan kepemimpinan teknokratis, yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan berlangsung selama dua sampai 3 tahun sampai selesai proses Pemilu 2024," kata dia, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Pilkada Banten Berpotensi Digelar 2024, Plt Gubernur Bakal Jabat Dua Tahun
Terdapat sejumlah kota/kabupaten/provinsi yang masa kepemimpinan kepala daerah akan berakhir pada 2022. Di antaranya, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
Apabila, pemerintah pusat membuat kebijakan Pemilu dan Pilkada serentak, maka akan terdapat kekosongan kepala daerah di wilayah-wilayah tersebut.
Nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk penjabat sementara untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggal kepala daerah.
Selain itu, kata Huda, warga dan kota/kabupaten/provinsi yang tidak ada kepala daerah definitif akan kehilangan momentum perencanaan dan pelaksanaan pembangunan selama 4 tahun.
"Keputusan-keputusan seorang Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta jelas akan terbatas administrasi dan tidak dapat menjawab berbagai persoalan mendasar yang dihadapi oleh warga DKI Jakarta," kata dia.
Dia menjelaskan, perubahan-perubahan selalu berlangsung cepat di Jakarta karena perannya sebagai Ibukota Negara dan pusat ekonomi Indonesia.
Karena itu, dia menilai, waktu Pjs Gubernur yang cukup panjang akan membuat masalah-masalah baru Jakarta bertumpuk yang akan berpengaruh pada kesejahteraan Rakyat.
Selain itu, dia melanjutkan, diitiadakannya Pilgub 2022 dan Pjs Gubernur hingga selesai proses Pemilu 2024 bermakna pencabutan demokrasi untuk DKI Jakarta selama 3-4 tahun.
"Tuntutan-tuntutan baru warga, yang merupakan bagian dinamika DKI Jakarta dan yang selama ini membuat kota ini berkembang pesat hanya akan menjadi obrolan di DPRD DKI Jakarta dan arsip Pjs Gubernur. Singkatnya, pengebirian demokrasi warga," ujarnya.
Baca juga: KPU Baru Tetapkan Dua Pasangan Pemenang Pilkada di Banten 2020
Atas alasan-alasan di atas, pihaknya mendesak kepada para anggota DPR-RI dan DPD-RI untuk merevisi UU Pilkada untuk memastikan penyelenggaraan Pilgub DKI Jakarta.
“Jangan sampai karena persoalan deal-deal dan lobby-lobby politik partai politik mengabaikan hak demokrasi warga Jakarta," tuturnya.
Dia mensinyalir ada kekuatan besar ada yang menghendaki Pilgub DKI Jakarta untuk diundur, untuk menzalimi Anies Baswedan.
"Kami lihat Pemerintah Pusat inkonsisten terkait gelaran Pilkada. Jika pada Pilkada 2020 sampai keluar Perpu untuk melancarkan pilkada, pada kasus Pilkada 2022 pemerintah bersembunyi di balik isu pemulihan pasca pandemi dan stabilitas politik," tuturnya.
Dia mengingatkan, Putusan Mahkamah Konstitusi No 55/PUU-XVII/2019 Tentang Tafsir Terhadap Keserentakan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pilkada memberikan pemahaman bahwa pemilu nasional tidak harus bersamaan dengan pilkada.
Dia mengharapkan partai-partai dan para anggota legislatif secara amanah betul-betul mewakili kepentingan demokratis rakyat Jakarta.
Dia meyakini keamanahan para wakil rakyat akan mendukung dan mendorong legislative review yang nantinya akan mengubah UU Pilkada dan UU Pemilu (terkait keserentakan dengan Pilkada), dan mengembalikan kekhususan DKI Jakarta dengan diselenggarakannya Pilgub DKI Jakarta pada tahun 2022.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tanggapan untuk menyikapi adanya usulan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan Undang-Undang yang ada. Oleh karena itu, Pilkada akan konsisten dilaksanakan tahun 2024.
“Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (29/01/2021).
Usai melakukan pertemuan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dijelaskan Bahtiar, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.
Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020’.
Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024’,
“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara indonesia pada tahun 2024,” ujar Bahtiar.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya.
Sehingga, menurutnya evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.
“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi , hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu,” jelasnya.
“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” tegas Bahtiar.
Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.
“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah Pandemi Covid-19, alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin, itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita, jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-grafis-pilkada-serentak-2020-di-indonesia.jpg)