Pilkada Banten Berpotensi Digelar 2024, Plt Gubernur Bakal Jabat Dua Tahun
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Upaya menggelar Pilkada serentak 2024 itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Baca juga: KPU Baru Tetapkan Dua Pasangan Pemenang Pilkada di Banten 2020
Bagaimana pelaksanaan Pilkada di Banten?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengikuti kebijakan Kementerian Dalam Negeri tersebut.
KPU Banten akan menggelar Pilkada di lima daerah secara serentak pada tahun 2024 mendatang.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tribunbanten.com setidaknya terdapat lima daerah di Banten yang akan melakukan Pilkada tahun 2023 yakni, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Provinsi Banten.
"Sesuai aturan yang ada dan masih berlaku, bagi kepala daerah yang masa berakhir jabatan pada 2022 dan 2023, maka pilkada dilaksanakan 2024. Banten termasuk yang masa akhir jabatan kepala daerahnya 2022," kata Komisioner KPU Provinsi Banten, Masudi, saat dihubungi, Senin (1/2/2021).
Dia menunggu kebijakan dari pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Pihaknya sebagai lembaga penyelenggara pemilu akan mengikuti kebijakan yang dibuat.
"Lembaga penyelenggara harus siap apapun keputusan yang dikeluarkan pembuat undang-undang," kata dia.
Nantinya, untuk pengganti kepala daerah sementara pada saat kosong jabatan akan diisi oleh penjabat sementara yang ditunjuk langsung oleh Mendagri.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tanggapan untuk menyikapi adanya usulan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan Undang-Undang yang ada. Oleh karena itu, Pilkada akan konsisten dilaksanakan tahun 2024.
“Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (29/01/2021).
Usai melakukan pertemuan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dijelaskan Bahtiar, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.
