KPU Baru Tetapkan Dua Pasangan Pemenang Pilkada di Banten 2020
Empat Pilkada tersebut, yaitu di Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - Sebanyak empat pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung di Provinsi Banten.
Empat Pilkada tersebut, yaitu di Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Sampai Minggu (24/1/2021) ini, baru Kota Cilegon dan Kabupaten Serang yang telah dilakukan penetapan pasangan calon.
Baca juga: Selamat! KPU Kabupaten Serang Tetapkan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa Pemenang Pilkada 2020
Baca juga: Helldy-Sanuji Ditetapkan Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah menetapkan dua
pemenang Pilkada 2020 di wilayah Banten.
Pilkada Kabupaten Serang dengan menetapkan pasangan calon Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih dengan meraih 429.054 suara.
Sedangkan, Pilkada Kota Cilegon menetapkan pasangan calon Helldy Agustian-Sanuji Pentamerta sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dengan raihan suara 34,4 persen.
"Dari dua yang diumumkan, yang tidak ada perkaranya di MK dan itu sudah dipastikan lewat surat MK kemarin tanggal 20 Januari, yang sudah kita dapat. Karena itu mereka (KPU) melakukan penetapan (pemenang pilkada)," ujar Komisioner KPU Banten, Mashudi, di Hotel Royal Krakatau, usai penetapan pemenang Pilkada Cilegon, Sabtu, (23/1/2021).
Adapun, untuk Pilkada Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang belum ditetapkan, karena masih menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi KPU kabupaten dan kota ini sedang mengikuti persidangan yang ada, baik secara luring maupun daring. Kita belum lihat itu gugatan mereka seperti apa, jadi mereka mau menggugat itu dimananya, apakah hasil atau prosesnya yang mempengaruhi hasil," terangnya.
KPU meyakini mereka sudah melakukan proses pilkada sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak melanggar peraturan yang ada. KPU juga sudah menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan.
"Kami yakin dengan proses yang sudah dilalui itu, tidak ada kesalahan dalam perolehan hasil maupun prosedural," tambahnya.
Baca juga: Hasil Pleno KPU Kabupaten Serang: Pasangan Ratu Tatu-Pandji Tirtayasa Unggul 429.054 suara
Baca juga: KPU Tetapkan Tatu-Pandji Pemenang Pilkada Kabupaten Serang 2020, Pandji: Pemilihan Paling Aman
Untuk diketahui, pada hari Jumat kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan pasangan calon nomor urut satu, yakni Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih untuk lima tahun.
Penetapan pasangan calon itu dilakukan di rapat pleno terbuka yang digelar di Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Jumat (22/1/2021).
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah tahapan yang secara substansial telah selesai.
Langkah selanjutnya adalah melakukan laporan akhir kepada KPU Provinsi Banten dan KPU RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-logo-komisi-pemilihan-umum-kpu.jpg)