Polres Serang Kota Temukan Tempat Hiburan dan Cafe yang Buka Hingga Pukul 22.00 WIB
Aparat Polres Serang Kota meminta pengusaha tempat hiburan malam dan cafe mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Aparat Polres Serang Kota meminta pengusaha tempat hiburan malam dan cafe mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM di Kota Serang, Banten akan berlaku sampai 8 Februari 2021.
Upaya pemberlakuan PPKM itu dilakukan karena Kota Serang masuk dalam zona merah penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).
"Di Jalan Ahmad Yani petugas menegakan prokes dan memberi himbauan untuk membubarkan diri kepada warga yang sedang berkumpul. Lalu ke Caffe Weltevreden Alun-alun Kota Serang dan Woody's Coffe Kebon Jahe," kata Kabag Ops Polres Serang Kota, AKP Yudha Hermawan, saat dihubungi, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Penyebab dan Kronologi Rumah Warga Cipare Kota Serang yang Dihuni Tiga Orang Roboh
Baca juga: Kelapa Muda dan Segar di Pasar Lama Kota Serang yang Terlihat Menggoda
Dia menjelaskan, pihaknya menyisir dan membubarkan secara paksa beberapa tempat hiburan malam dan cafe yang masih tetap membandel pasca penerapan PPKM.
Selain itu, petugas gabungan menyisir beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang yang tetap melakukan party meskipun sudah ada keputusan dari pemerintah Kota Serang.
Petugas juga menyita beberapa botol minuman keras yang berada di dalam tempat hiburan malam tersebut.
"Di daerah Serang Timur pada tutup. Cafe IONI buka dalam keadaan sepi tanpa pengunjung dan dilaksanakan himbauan. Cafe Alexxus mengamankan enam botol minuman keras merk Anker," tambahnya.