Satu-satunya Tahanan yang Berani Pukul Bibir Petugas Rutan KPK, Inilah Sosok dan Profil Nurhadi
Berikut karier Nurhadi mulai hanya staf hingga jadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya tertangkap KPK
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kakap kasus suap dan gratifikasi Rp46 miliar, Nurhadi Abdurachman dan menantu, Rezky Herbiyono, pada 1 Juni 2020, setelah buron hampir empat bulan.
Namun, setelah mendekam di Rutan KPK kavling C-1 Kuningan Jakarta Selatan, tahanan KPK yang satu in berulah.
Pada Kamis (28/1/2021) sore, Nurhadi memukul petugas Rutan KPK yang menyampaikan informasi rencana renovasi kamar mandi ruang tahanan.
Nurhadi membentak hingga akhirnya memukul mulut petugas Rutan KPK itu.
Nurhadi menjadi satu-satunya tahanan KPK yang berani memukul petugas Rutan KPK.
Korban bersama tim biro hukum KPK melaporkan kasus ini ke Polsek Setiabudi pada Jumat (29/1/2021) malam, dan kini tengah diproses.
Nurhadi dilaporkan melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK.
Nurhadi dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Hasil OTT KPK Kasus Suap Bansos Covid-19 Rp 14,5 M: Disimpan di 7 Koper, 3 Ransel, dan Amplop Kecil

"Jadi, memang ada pemukulan satu kali di atas bibir," kata Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno, Minggu (31/1/2021).
"Kronologinya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) enggak mau, karena repot harus mindah-mindahin barang. (Karena) enggak terima, akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," sambungnya.
Tiga saksi sudah diperiksa, yakni saksi korban dan saksi dua pegawai KPK. Kini, tinggal menunggu hasil visum korban.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tindakan kekerasan ini perlu dilaporkan ke kepolisian, terlebih dilakukan kepada aparat yang sedang bertugas
"Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud. Berikutnya, kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," ucap Ali.
Baca juga: Buron 8 Bulan dan Sempat Hidup Nomaden, Akhirnya Penyuap Nurhadi Ditangkap, Siapa Dia?

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya tak mungkin terjadi tanpa penyebab.
Ia menduga ada provokasi yang membuat Nurhadi marah hingga melakukan pemukulan ke petugas Rutan KPK.