Remaja di Serang Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Melahirkan Anak, Begini Sikap Ibu Kandungnya

Kasus rudapaksa seorang remaja asal Serang, Banten oleh ayah tirinya terungkap setelah sang ayah kandung korban curiga.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
CGN089/Shutterstock via TribunMadura.com
Ilustrasi pencabulan anak 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kasus rudapaksa seorang remaja asal Serang, Banten oleh ayah tirinya terungkap setelah sang ayah kandung korban curiga.

Korban yang saat ini telah berusia 18 tahun telah hamil dan melahirkan seorang anak pada 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata menjelaskan, ayah kandung korban merasa curiga melihat anaknya hamil dan telah melahirkan seorang anak. 

"Bapak kandungnya itu curiga karena sang anak hamil dan melahirkan, lalu ditanyakan kepada korban siapa yang melakukan dan korban mengakui yang melakukan adalah bapak tirinya sendiri," jelasnya saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, Korban dirudapaksa ayah tiri sejak 2018 saat usianya masih 16 tahun.

Berada di Bawah Pengaruh Obat, 6 Pria Tangerang Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Korban Diancam Dibunuh

Gadis 21 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Kena Tipu Jasa Ramal

Pelaku melakukan aksinya tersebut dengan melakukan bujuk rayu kepada korban dengan menjanjikan segala hal kepada korban.

Korban yang merasa takut, kemudian mengikuti setiap kali hawa nafsu sang ayah tirinya memuncak.

"Ini sudah lama berlangsung dan disaksikan oleh ibunya hampir selama tahun 2018 kemarin. Ini sudah sering dilakukan (pencabulan) setiap kali ayah tirinya itu hawa nafsunya tinggi itu akan dilakukan," terangnya.

Untuk saat ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ayah tiri berinisial AL karena telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Untuk ibu korban sedanf dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya diketahui, aksi rudapaksa tersebut disaksikan di depan sang ibu kandung.

Sebelum dicabuli, korban dipaksa menyaksikan ayah tiri dan ibu kandungnya melakukan hubungan intim.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada dua tahun yang lalu.

"Kejadiaanya tahun 2018 namun dilaporkan pada 5 Januari 2021 kemarin. Korban pada saat itu diajak oleh ibunya masuk ke dalam kamar. Di sana korban diajak melihat ibu dan bapak tirinya berhubungan badan," terangnya saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

Tak puas dengan sang istri, kemudian ayah tirinya merudapaksa korban di hadapan istri.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved