Geger Status Warga Negara Orient P Riwu Kore, LHKPN KPK: Punya Tanah Rp 30 Miliar di Amerika Serikat

Nama Orient P Riwo Kore mendadak viral. Hal ini setelah bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua itu disebut-sebut berstatus warga negara Amerika Serikat

Editor: Glery Lazuardi
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Nama Orient P Riwo Kore mendadak viral.

Hal ini setelah bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua itu disebut-sebut berstatus warga negara Amerika Serikat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan harta kekayaan Orient P Riwo Kore.

Status Kewarganegaraan Amerika-nya Terbongkar, Begini Pengakuan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore

PROFIL Orient Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut WN AS, Diusung 3 Parpol Besar

Berdasarkan e-LHKPN KPK, pada Kamis (4/2/2021), Orient P Riwu Kore memiliki tiga bidang tanah di California dan Alabama, AS.

Total harga tiga bidang tanah dan bangunan milik Orient P Riwu Kore di California dan Alabama itu sekitar Rp 30 miliar.

Orient P Riwu Kore tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 20 ribu meter persegi/120 meter persegi di 215 W Woodland Drive Montgomery Alabama, AS. Tanah dan bangunan ini bernilai Rp 7,5 miliar.

Orient P Riwu Kore memiliki tanah dan bangunan seluas 9 ribu meter persegi/400 meter persegi di Silk Vine Drive Winchester California. Aset ini bernilai Rp 11 miliar.

Ketiga, dia tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 20 ribu meter persegi/400 meter persegi di Bancroft DR La Mesa California. Asetnya ini bernilai sekitar Rp 12 miliar.

Ketiga aset di AS itu merupakan hasil sendiri. Dia punya empat bidang tanah di Kupang yang merupakan warisan.

Selain tanah dan bangunan, Orient memiliki empat unit mobil senilai Rp 652 juta.

Orient P Riwu Kore tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 76 juta, surat berharga senilai Rp 1,6 miliar, serta kas dan setara kas Rp 199 juta.

Orint P Riwu Kore juga punya utang Rp 5,5 miliar. Total hartanya berjumlah Rp 33.095.848.903.

Sebelumnya, polemik soal kewarganegaraan Orient P Riwu Kore ini mencuat usai Bawaslu Sabu Raijua menerima surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Bawaslu sebenarnya sudah lama menyurati Kedubes namun baru menerima balasannya baru-baru ini.

Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore WNA Amerika, Bawaslu-KPU Beda Pendapat, Klaim Ada Bukti

Untuk diketahui, status kewarganegaraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore menjadi perdebatan.

Raijua Orient Patriot Riwu Kore disebut-sebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat.

Status kewarganegaraan Raijua Orient Patriot Riwu Kore diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua.

Hal itu terungkap setelah Bawaslu menerima balasan surat elektronik dari Kedubes Amerika Serikat mengenai status kewarganegaraan Orient sejak 1 Februari 2021.

Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagihuma mengatakan, pada Januari 2021, pihaknya menyurati Kedubes Amerika untuk mempertanyakan status kewarganegaraan Orient yang terpilih sebagai bupati Sabu Raijua pada pilkada 9 Desember 2020.

Berkewarganegaraan Amerika Serikat

Surat balasan tersebut menyebut Orient merupakan warga Amerika.

"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” ungkap dia, kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/2/2021) malam.

Balasan surat dari Kedubes Amerika tersebut ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.

KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan Bawaslu tersebut.

Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu dikeluarkan pada 16 September 2020.

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase.

Dalam surat itu tertulis Orient merupakan warga RT 003 RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved