Fakta Pencuri Mobil Tewas Ditembak Polisi, Untuk Beli Narkoba Hingga 24 Kali Beraksi di Banten

FS (45), terduga pelaku pencurian kendaraan mobil ditembak mati aparat kepolisian.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi Pistol 

TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - FS (45), terduga pelaku pencurian kendaraan mobil ditembak mati aparat kepolisian.

FS bersama dengan tiga orang kawannya, yaitu N (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, R (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dan S (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya, kerap beraksi di wilayah Banten.

FS sendiri tewas dalam perjalanan saat hendak dibawa ke rumah sakit.

Dari pengakuan pelaku yang ditangkap, mereka sudah beraksi sebanyak 24 kali di sejumlah wilayah Provinsi Banten.

Hasil curiannya dijual di luar daerah. Kepada polisi, para pelaku mengaku melakukan aksinya demi untuk membeli narkoba.

Detik-detik Pencurian Barang Milik Marbot Terekam CCTV, Korban: Semoga Dapat Hidayah

Polsek Ciruas: Waspada Pencurian Sepeda Motor, Ditemukan Modus Baru Meleng Sabet

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Kronologi penangkapan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Martri Sonny mengatakan, awalnya petugas menangkap pelaku di rumah istrinya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (6/2/2021) dini hari.

FS ditangkap, setelah polisi melakukan pengembangan dari tiga orang komplotannya yang lebih dulu ditangkap.

Saat akan ditangkap, lanjutnya, pelaku yang mengetahui kedatangan petugas berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah.

Melihat pelaku kabur, pihaknya langsung melakukan pengejaran.

Namun, petugas malah ditembaki oleh pelaku dengan menggunakan senjata api rakitan miliknya.

Polisi kemudian membalas hingga membuat pelaku terkena timah petugas di bagian tubuhnya dan terjatuh dari atap rumah.

"Karena tersangka melakukan perlawanan dengan cara menembaki petugas, terpaksa kami lumpuhkan," kata Martri kepada wartawan, Sabtu.

2. Pelaku tewas dalam perjalanan

Masih dikatakan Martri, melihat pelaku terluka, pihaknya kemudian menolong dan membawanya ke rumah sakit.

Namun, karena luka yang dialami cukup parah pelaku meninggal dalam perjalanan.

"Pelaku yang terluka parah tidak dapat diselamatkan, meninggal dalam perjalanan saat kita bawa ke rumah sakit," ujarnya.

3. 24 kali beraksi

Kata Martri, dari keterangan pelaku yang sudah ditangkap, mereka sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 24 kali di sejumlah wilayah Provinsi Banten.

Usai melakukan aksinya, kendaraan hasil curiannya dijual ke daerah lain.

"Kendaraan hasil kejahatan dijual ke Lampung dan Karawang. Kita masih melakukan pengembangan karena pelaku baru kita tangkap," ungkapnya.

4. Mencuri untuk beli narkoba

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, mereka mengaku melakukan aksinya demi untuk membeli narkoba.

"Berdasarkan keterangan pelaku, hasil penjualan kejahatan digunakan untuk pembelian narkoba jenis sabu," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "24 Kali Beraksi di Banten, Pencuri Mobil Ini Tewas Ditembak Polisi, Ini Faktanya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved