Hakim Vonis Jaksa Pinangki 10 Tahun Penjara, Status Penegak Hukum Jadi Pertimbangan yang Memberatkan
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap dari Djoko Tjandra sebanyak 1 juta dolar AS.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara, Senin (8/2/2021).
Selain itu, Pinangki juga kena denda Rp 600 juta subsider 6 bulan.
Pinangki adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Di antaranya, Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap dari Djoko Tjandra sebanyak 1 juta dolar AS.
Dana yang diberikan tersebut, dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalankan penahanan selama 2 tahun.
Dari total 1 juta dolar AS itu, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini sudah menerima uang muka sebesar 500 ribu dolar AS.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga meyakini Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam upaya menyembunyikan hasil korupsi itu.
"Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp 1,7 miliar; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp 412,7 juta; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp 419.430 juta," ucap Eko.
Karena perbuatannya tersebut, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.
Dirinya juga didakwa, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terbukti Nikmati Hasil Kejahatannya