Alasan Polda Metro soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi Berbeda dengan Kuasa Hukum
Pernyataan berbeda mengenai alasan soal tidak ditahannya Roy Suryo cs meski telah ditetapkan menjadi tersangka
TRIBUNBANTEN.COM - Pernyataan mengenai alasan soal tidak ditahannya Roy Suryo cs meski telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berbeda antara Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin dan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji.
Seperti diketahui kasus ini masih menjadi perhatian publik setelah prosesnya berlarut panjang.
Meski saat ini, Roy Suryo cs telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (7/11/2025) lalu. Namun mereka tidak ada yang ditahan.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dan dua tersangka lainnya yakni Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga telah diperiksa selama lebih dari sembilan jam pada Kamis (13/11/2025) lalu.
Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka : Ada Roy Suryo
Namun, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diperiksa, mereka tidak segera ditahan.
Terkait hal ini, Iman sempat menyebutkan dua alasan soal tidak ditahannya Roy Suryo cs yakni telah mengajukan ahli dan saksi meringankan.
"Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Iman juga mengungkapkan Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa, telah dipenuhi hak-haknya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, diberikannya kesempatan kepada mereka untuk mengajukan ahli dan saksi meringankan menjadi wujud proses hukum yang berimbang.
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujarnya.
2 Alasan Versi Kuasa Hukum Roy Suryo cs
Di sisi lain, dua alasan berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji.
Di mana tidak ditahannya Roy Suryo lantaran adanya alasan subyektif dari penyidik.
Sangaji mengungkapkan hal tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang intinya bahwa tersangka baru ditahan jika diduga kuat melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
Ijazah Jokowi
tudingan ijazah palsu
penggugat ijazah palsu
Jokowi dituding punya ijazah palsu
ijazah palsu
Roy Suryo
Jokowi
| Dua Kubu Panas di Polda! Roy Suryo Cs Diperiksa, Massa Emak-emak vs Pendukung Jokowi Bentrok Yel-Yel |
|
|---|
| Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka : Ada Roy Suryo |
|
|---|
| Tiba di Rumah Duka, Jokowi Ikut Salat Jenazah Sinuhun PB XIII di Keraton Solo |
|
|---|
| Jokowi Tak Masalah Siluet Gambar Wajahnya di Logo Organisasi Relawan Projo Diganti |
|
|---|
| Harga Tanah Rumah Pensiun Jokowi Tembus Rp10 Juta Per Meter, Kawasan Elit Banyak Hotel Berbintang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/roy-suryo-soal-ijazah-jokowi.jpg)