Sosok dan Profil Syamsul Jahidin, Advokat Muda yang Gugat Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Profil Syamsul Jahidin, advokat muda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menjadi sorotan setelah memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Ahmad Tajudin
Mkri.id/Humas MK/Panji
ADVOKAT MUDA - Syamsul Jahidin pemohon uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), di ruang sidang panel MK, Selasa (29/7/2025). Kini, advokat muda ini menggugat uang pensiun seumur hidup mantan anggota DPR RI ke MK. 

TRIBUNBANTEN.COM - Nama Syamsul Jahidin, advokat muda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menjadi sorotan setelah memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pria berusia 33 tahun itu diketahui merupakan seorang penggugat para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri.

Gugatannya tersebut saat ini sudah diketok palu oleh Mahkamah Konstitusi (MK)  alias sudah diputuskan kalau polisi tak boleh mengisi jabatan sipil.

Untuk diketahui, gugatan ini diajukan Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Baca juga: Sosok Komjen Pol Rudy Heriyanto, Mantan Kapolda Banten jadi Sorotan karena Duduki Jabatan Sipil

Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. 

Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik. 

Lantas sipakah sosok orang melakukan gugatan ke MK tersebut?

Usut punya usut, ternyata Syamsul Jahidin merupakan seorang satpam yang juga aktif menjadi advokat muda di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Nama Syamsul Jahidin cukup dikenal dalam sepak terjangnya melakukan berbagai gugatan ke MK.

Pria yang juga berprofesi sebagai dosen ilmu hukum itu juga menjadi sosok penggugat aturan tunjangan pensiun seumur hidup mantan anggota DPR ke MK.

Syamsul Jahidin bersama psikolog dr Lita Linggayati Gading atau biasa disapa Lita Gading, mengajukan gugatannya ke MK  pada 30 September 2025 lalu.

Alasan mereka menggugat aturan tunjangan pensiun seumur hidup mantan anggota DPR karena pemberian tunjangan itu menjadi beban negara dan membuat ketimpangan nyata bagi rakyat Indonesia.

Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat setelah gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu, publik memasukkan poin tuntutan penghapusan uang pensiun anggota DPR RI.

Baca juga: Sosok Mohammad Fadil Imran, Jendral Asal Makassar Namanya Sedang Tranding di X, The Next Kapolri?

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved