Sosok dan Profil Syamsul Jahidin, Advokat Muda yang Gugat Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Profil Syamsul Jahidin, advokat muda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menjadi sorotan setelah memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNBANTEN.COM - Nama Syamsul Jahidin, advokat muda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menjadi sorotan setelah memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria berusia 33 tahun itu diketahui merupakan seorang penggugat para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri.
Gugatannya tersebut saat ini sudah diketok palu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) alias sudah diputuskan kalau polisi tak boleh mengisi jabatan sipil.
Untuk diketahui, gugatan ini diajukan Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Baca juga: Sosok Komjen Pol Rudy Heriyanto, Mantan Kapolda Banten jadi Sorotan karena Duduki Jabatan Sipil
Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Lantas sipakah sosok orang melakukan gugatan ke MK tersebut?
Usut punya usut, ternyata Syamsul Jahidin merupakan seorang satpam yang juga aktif menjadi advokat muda di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Nama Syamsul Jahidin cukup dikenal dalam sepak terjangnya melakukan berbagai gugatan ke MK.
Pria yang juga berprofesi sebagai dosen ilmu hukum itu juga menjadi sosok penggugat aturan tunjangan pensiun seumur hidup mantan anggota DPR ke MK.
Syamsul Jahidin bersama psikolog dr Lita Linggayati Gading atau biasa disapa Lita Gading, mengajukan gugatannya ke MK pada 30 September 2025 lalu.
Alasan mereka menggugat aturan tunjangan pensiun seumur hidup mantan anggota DPR karena pemberian tunjangan itu menjadi beban negara dan membuat ketimpangan nyata bagi rakyat Indonesia.
Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat setelah gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu, publik memasukkan poin tuntutan penghapusan uang pensiun anggota DPR RI.
Baca juga: Sosok Mohammad Fadil Imran, Jendral Asal Makassar Namanya Sedang Tranding di X, The Next Kapolri?
| Presiden Prabowo Diharapkan Tarik Semua Polisi Aktif dari Jabatan Sipil, Pasca Adanya Putusan MK |
|
|---|
| Warga Baduy Jadi Korban Pembegalan di Jakarta, Relawan Jaga Banten Minta Polri Segara Tangkap Pelaku |
|
|---|
| Lisa Mariana Pamer Rujuk Setelah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|
| 2 Akun Diduga Penyebar Fitnah Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Anyar Beri Bantuan ke Kelompok Tani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/advokat-penggugat-polisi-jabatan-sipil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.