Personel Satpol PP yang Menyetop Mobil Ayu Ting Ting Dihukum, Apa Hukuman dan Alasannya?

Petugas Satpol PP berinisial M mendapat hukuman. Petugas M itu yang menghentikan laju mobil artis Ayu Ting Ting

Tayang:
Kolase foto Tribunnews.com/Instagram Bima Arya
Wali Kota Bima Arya Beri Candaan ke Ayu Ting Ting usai kena aturan Ganjil Genap 

TRIBUNBANTEN.COM - Petugas Satpol PP berinisial M mendapat hukuman.

Petugas M itu yang menghentikan laju mobil artis Ayu Ting Ting.

Dia meminta agar Ayu Ting Ting putar balik karena melanggar ganji genap di Kota Bogor.

Denny Darko Ramal Kesalahan Ini Buat Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Adit: Insting-nya Lebih Tajam

Ayu Ting Ting Diminta Putar Balik di Bogor, Bima Arya: Kena Ganjil Genap atau Alamat Palsu?

Menurut Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio, setelah petugas berinisial M itu menghentikan mobil artis pelantun lagu "Alamat Palsu" pada Sabtu (6/2/2021), dia langsung dihukum.

Hukumannya adalah push up.

Bukan tanpa alasan, petugas yang menyetop Ayu Ting Ting tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatan saat bertemu Ayu Ting Ting terkait masker yang tak terpakai dengan benar atau melorot.

Meski begitu, petugas tersebut tetap diberi hukuman seperti sanksi pelanggar masker warga pada umumnya yakni dengan hukuman push up.

"Dihukum dengan sanksi sosial, di antaranya push up. Kemarin 20 kali, biar lebih dari (hukuman) warga lah," kata Theo.

Dia menuturkan bahwa petugas Satpol PP berinisal M itu merupakan anggota yang memang sudah lebih dari 15 tahun bertugas di Satpol PP.

Kejadian penyetopan dan pemutaran arah mobil Ayu Ting Ting itu juga terjadi tak terduga karena saat itu banyak mobil dengan nomor plat tak sesuai terjaring razia aparat.

"Dia gak tahu (ada Ayu Ting Ting) awalnya, tadinya dia gak ngeuh," ungkap Theo.

Ayu Ting Ting kena aturan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021).
Ayu Ting Ting kena aturan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021). (Istimewa)

Pedangdut yang juga presenter cantik Ayu Ting Ting terpaksa harus diputar balik ketika memasuki area checkpoint penerapan aturan ganjil genap di Kota Bogor.

Hal itu dikarenakan kendaraan Mini Cooper S Cabriolet yang dikendarai Ayu Ting Ting memiliki nomor belakang ganjil, yakni B 2409.

Karena saat ini Sabtu (6/2/2021) sehingga kendaraan yang boleh melintas di Kota Bogor adalah kendaraan yang memiliki nomor belakang genap.

M, petugas Satpol PP yang melakukan pemeriksaan mobil Ayu Ting Ting mengatakan awalnya melihat kendaraan Mini Cooper itu melintas di sebelah kiri jalan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved