Polisi Mesum di Ruang Isolasi Covid-19 dan Wanitanya Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Status Keduanya

Dari hasil gelar perkara itu, penyidik pun kemudian menaikan status keduanya menjadi tersangka. Mereka pun mengakui perbuatannya.

Editor: Abdul Qodir
Tribun Video
ilustrasi video asusila 

TRIBUNBANTEN.COM - Polres Dompu telah menetapkan anggotanya, Briptu F (25) dan pasangannya FN (20), sebagai tersangka atas kasus video mesumnya di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Briptu F dan pasangannya tidak ditahan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah mengatakan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Mereka dikenakan dengan Undang-undang Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” kata Hujaifah saat dihubungi Kompas.com, Mnggu (7/2/2021).

Kata Hujaifah, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara itu, penyidik pun kemudian menaikan status keduanya menjadi tersangka. Mereka pun mengakui perbuatannya.

"F dan FN sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Briptu F selaku anggota Polri juga akan diproses secara etik dan disiplin jika terbukti atas pidananya.

Terjadi Lagi ! Pasien Reaktif Covid-19 Berbuat Mesum di Ruang Isolasi RS dan Terekam CCTV

Potongan video adegan video mesum oknum polisi pasien Covid-19 di ruang isolasi RSUD Kabupaten Dompu, NTB.
Potongan video adegan video mesum oknum polisi pasien Covid-19 di ruang isolasi RSUD Kabupaten Dompu, NTB. (Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang laki-laki dan perempuan tengah berbuat mesum di ruang isolasi Covid-19 di RSUD Dompu, NTB, viral di media sosial.

Perbuatan tak pantas yang dilakukan keduanya terekam kamera Closed Circuit Television CCTV.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tampak terlihat keduanya sedang melakukan hubungan intim di atas tempat tidur pasien.

Direktur RSUD Dompu dr Alief Firyasa Maulana mengatakan, adegan mesum itu diduga dilakukan oleh pasien ketika berada di ruang isolasi RSUD Dompu.

"Ya betul, kasus itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19. Terkait kasus ini, kami sudah laporkan ke Polres Dompu," kata Alief kepada wartawan, Kamis (21/01/2021).

Kata Alief, setelah kejadian itu, pihaknya pun langsung melapor ke polisi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved