Polisi Mesum di Ruang Isolasi Covid-19 dan Wanitanya Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Status Keduanya

Dari hasil gelar perkara itu, penyidik pun kemudian menaikan status keduanya menjadi tersangka. Mereka pun mengakui perbuatannya.

Editor: Abdul Qodir
Tribun Video
ilustrasi video asusila 

Setelah melaporkan ke Polres Dompu, pihak rumah sakit menyerahkan sepenuhnya penanganan ke kepolisian. 

6 Orang jadi Tersangka Termasuk Pegawai Rumah Sakit

Dikutip dari Kompas TV, dengan penambahan dua tersangka baru itu, berarti total yang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus video mesum itu menjadi 6 orang.

Adapun empat tersangka lainnya itu diketahui berinisial A, AM, SM, dan IK.

Tersangka A dengan sengaja merekam adegan mesum pasien melalui kamera CCTV yang dipasang di ruang isolasi RSUD Dompu.

Sedangkan AM, SM dan IK dijadikan tersangka karena terbukti turut berperan dalam menyebarluaskan tangkapan layar video mesum melalui akun media sosial miliknya.

A, AM, SM, dan IK dijerat Undang-undang tentang Pornografi dan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Sebelumnya, viral di media sosial rekaman CCTV yang menampilkan pasien Covid-19 berhubungan intim di ruang isolasi di RSUD Dompu.

Video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut dilakukan oleh seorang oknum polisi yang tengah terkonfirmasi positif Covid-19, Jumat (21/1/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Oknum Polisi dan Pasangannya yang Video Mesumnya di Ruang Isolasi RSUD Dompu Viral Tidak Ditahan"Sosok Wanita dalam Video Syur di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Mengaku Keluarga si Oknum Polisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved