PPKM Mikro di Tangerang Raya per 9 Februari, Gubernur Banten: Klaster Keluarga Penyebaran Covid-19
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan kembali diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali mulai 9-22 Februari 2021
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan kembali diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali mulai 9 sampai 22 Februari 2021.
Banten merupakan salah satu provinsi yang menerapkan PPKM.
• Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro: Pengawasan Desa hingga RT Diperketat, Kerja Kantor & Mal Diperlonggar
• PPKM Mikro Jawa Bali: Pembagian Zonasi 9-22 Februari 2021, Tangerang Raya Jadi Prioritas di Banten
Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengatakan angka penyebaran Covid-19 di Banten khususnya di Tangerang Raya semakin meninggi.
"Memang sekarang sudah bergeser ke klaster keluarga bukan klaster industri maupun perkantoran," ujarnya, saat ditemui, Senin (8/2/2021).
Berdasarkan data yang diperoleh saat ini, angka penyebaran Covid-19 di Banten sudah mencapai 29.866 orang terdiri dari 4.137 orang masih dirawat, 24.888 orang sembuh dan 844 orang meninggal.
Dua daerah di Banten masih berada di Zona Merah penyebaran Covid-19 dan akan semakin tinggi terpaparnya dengan tingginya mobilitas masyarakat khususnya di Tangerang Selatan.
Sementara itu, untuk di enam Kabupaten/Kota lainnya masih berada di zona orange penyebaran Covid-19, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) atau Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Aturan itu mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
Pembagian zona di PPKM mikro
Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (8/2/2021), sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.
Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.
Namun, bedanya pada PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT. Ada perbedaan zonasi pada PPKM Mikro, di antaranya:
Zona hijau di mana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.