Virus Corona
Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro: Pengawasan Desa hingga RT Diperketat, Kerja Kantor & Mal Diperlonggar
Yang membedakan adalah PPKM berbasis mikro ditambah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat desa bahkan RT.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tujuh provinsi di Jawa-Bali dengan beberapa wilayah kabupaten/kota yang menjadi prioritas, mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Namun, kali ini penerapan PPKM Jawa-Bali dilakukan dengan skala lebih kecil, yakni desa/kelurahan di tujuh provinsi Jawa-Bali.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sebagaimana Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021, mulai Selasa (9/2/2021) besok, ada tujuh provinsi yang diberlakukan PPKM Mikro yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Namun, banyak warga masih bingung dan bertanya-tanya apa Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro ?
Berikut ini penjelasannya.
• BESOK, PPKM Mikro Jawa-Bali Termasuk Banten Mulai Diberlakukan, Ini Aturan Barunya
• Indonesia Diprediksi Bebas Covid Lebih dari 10 tahun, Lebih Lama dari Rerata Dunia, Ini Alasannya

Penekanan pada tingkat RT/RW Wilayah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa-Bali masih tetap sama dalam PPKM sebelumnya.
Empat kriteria tersebut, yaitu:
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen
Yang membedakan adalah PPKM berbasis mikro ditambah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat desa bahkan RT.

Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM, diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.
- Kriteria zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan satu kasus pun.
- Kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 7 hari. Apabila ditemukan zona kuning, maka harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.
- Kriteria zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspek dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
- Kriteria zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir.
• PPKM Mikro Jawa Bali: Pembagian Zonasi 9-22 Februari 2021, Tangerang Raya Jadi Prioritas di Banten
• Polisi Mesum di Ruang Isolasi Covid-19 dan Wanitanya Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Status Keduanya

Ada beragam pembatasan yang harus diterapkan di RT tersebut, yaitu:
- Menemukan kasus suspek pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Bekerja di kantor diperlonggar

Perbedaan yang juga terlihat mencolok adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.
Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas penuh perkantoran.
Sedangkan 75 persen lainnya diminta untuk melakukan kegiatan perkantoran dari rumah.
• Lahan Makam Pasien Covid-19 di Jakarta Mulai Diperkecil, Ukurannya jadi Segini