Respon Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma Terjerat Kasus Narkoba Dua Kali
Rhoma Irama, ayah Ridho Rhoma, merasa kaget anaknya, terjerat kasus narkoba untuk kedua kali
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Rhoma Irama, ayah Ridho Rhoma, merasa kaget anaknya, terjerat kasus narkoba untuk kedua kali
Ridho Rhoma ditangkap bersama dua temannya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Minggu, 7 Februari silam.
Sebagai ayah, Rhoma Irama kaget dan sangat kecewa setelah mengetahui kabar tentang anaknya tersebut.
Padahal hampir setiap hari Rhoma selalu menghubungi Ridho untuk menanyakan kabar.
Misalnya, menanyakan sudah salat atau belum, baca Al Quran, hingga kegiatannya berolahraga.
"Saya pernah berpesan pada Ridho saat baru keluar kemarin untuk bersyukur. Kasus ini adalah teguran untuknya," ucapnya Senin (8/2/2021).
• Pengakuan Ridho Rhoma Pakai Narkoba, Sempat Bebas 2020 Tapi Ditangkap Lagi 2021
Pada kesempatan itu, Rhoma Irama berterima kasih kepada pihak berwajib karena telah menangkap anaknya.
Sebab, dengan begitu, menurut dia, bisa mencegah kemungkinan munculnya efek yang lebih buruk.
Untuk diketahui, Ridho Rhoma, anak Rhoma Irama, ditangkap karena menggunakan narkoba.
Dia mengakui dirinya kembali menggunakan narkoba saat berada di Bali.
"Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali dia lakukan lagi. Sejak awal (bebas), baru itu yang ia lakukan di Pulau Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Ridho diketahui ditangkap polisi untuk kali yang kedua terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan bersama dua rekannya pada 4 Februari 2021.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," ujar Yusri.
Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan dua rekannya negatif.
"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.
• Ridho Rhoma Ditangkap Karena Positif Pakai Narkoba, Padahal Baru Bebas Bersyarat Awal Tahun Lalu
Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun silam atau tepatnya pada 2017.
Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketika itu Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.
Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara.
Ridho pun menjalani hukuman penjara dan bebas pada Januari 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Kali Ridho Rhoma Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Beri Pesan Begini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ridho-roma.jpg)