Virus Corona di Banten

Andika Hazrumy Minta Satgas Covid-19 Rutin Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

data Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Tim Gabungan di Provinsi Banten, sampai dengan Desember 2020 terdapat 165.873 pelanggar protokol kesehatan.

Editor: Abdul Qodir
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi kerumuan di pasar tradisional 

TRIBUNBANTEN.COM - Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, ingin penegakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di Banten benar-benar dilaksanakan.

Ia minta tim pelaksana operasi yustisi Pemerintah Provinsi Banten bekerjasama Satgas Covid-19 kabupaten/kota lebih rutin menggelar razia prokes ke titik-titik rawan penyebaran Covid-19, di antaranya di pasar tradisional.

Hal itu disampaikan Andika Hazrumy dalam telekonferensi Rapat Koordinasi Lanjutan Pembahasan Tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (8/2/2021) malam.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Banten senantiasa melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya dengan menggelar operasi di pasar-pasar tradisional.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Banten senantiasa melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya dengan menggelar operasi di pasar-pasar tradisional. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Dipaparkan, berdasarkan data Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Tim Gabungan di Provinsi Banten, sampai dengan Desember 2020 terdapat 165.873 pelanggar protokol kesehatan

Dengan rincian Kota Tangerang sebanyak 66.533 orang, Kabupaten Tangerang sebanyak 64.398 orang dan Kabupaten Lebak sebanyak 10.623 orang.

Kemudian, Kota Serang sebanyak 5.509 orang, Kota Tangerang Selatan sebanyak 5.251 orang dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 2.656 orang.

Lalu, Kota Cilegon sebanyak 5.294 orang dan Kabupaten Serang sebanyak 1.220 orang. 

"Sanksi yang diberikan berupa teguran, sanksi sosial, dan sanksi administratif," ujar Andika.

“Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penanggulangan Covid-19 telah disetujui bersama DPRD Provinsi Banten pada Hari Kamis, 28 Januari 2021 dan saat ini sedang proses register ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri,” sambungnya.

PPKM Mikro di Tangerang Raya per 9 Februari, Gubernur Banten: Klaster Keluarga Penyebaran Covid-19

Wali Kota Serang 3 Kali Coba Disuntik Vaksin, 3 Kali Gagal, Kali Ini Gegara Gula Darah Tinggi

Warga berbelanja pakaian dari pedagang kaki lima di atas trotoar Jalan Jati Baru Raya kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020). Kawasan niaga itu sebelumnya telah tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul pandemi Covid-19.
Warga berbelanja pakaian dari pedagang kaki lima di atas trotoar Jalan Jati Baru Raya kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020). Kawasan niaga itu sebelumnya telah tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul pandemi Covid-19. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Di bidang ekonomi, lanjutnya, data BPS Provinsi Banten pada 5 Februari 2021 menunjukkan Perekonomian Provinsi Banten pada Triwulan IV-2020 dibanding Triwulan IV-2019 turun 3,92 persen.

Dari sisi produksi, beberapa lapangan usaha masih tumbuh positif dengan pertumbuhan tertinggi dicapai Lapangan Usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 12,33 persen.

PPKM Mikro Jawa Bali: Pembagian Zonasi 9-22 Februari 2021, Tangerang Raya Jadi Prioritas di Banten

Atas hal itu, kata Andika, arah kebijakan Pemerintah Provinsi Banten mengajak seluruh stakeholder pembangunan untuk mengedepankan optimisme bahwa perekonomian Banten akan pulih seiring telah dilaksanakan vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Banten.

Pemprov Banten mendorong daya beli masyarakat melalui dukungan kelancaran bantuan sosial (bansos) dan kelancaran usaha UMKM.

“Selain itu, pembangunan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah dengan pola padat karya untuk mengurangi kesenjangan pembangunan dan optimalisasi pertanian dan UMKM sebagai katup pengaman perekonomian,” katanya. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Andika Hazrumy Ingin Satgas Covid-19 Rutin Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved