Pasar Malam di Larangan Tangerang Dibubarkan, Camat Bantah Kecolongan
Satpol PP Kota Tangerang membubarkan pasar malam di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang membubarkan pasar malam di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (9/2/2021) malam.
• Personel Satpol PP yang Menyetop Mobil Ayu Ting Ting Dihukum, Apa Hukuman dan Alasannya?
• Update Covid-19, Satpol PP: Mobilisasi Penduduk di Tangerang Raya Sulit Dicegah karena Masih Kerja
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra menyebutkan, pihaknya terpaksa membubarkan pasar itu sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebab, Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Selain itu, sebut Agus, pasar tersebut juga mengundang keramaian dan dimungkinkan terjadi penyebaran virus Covid-19.
"Saat ini, kegiatan pasar malam itu telah dibubarkan. Sebab, mereka telah melanggar aturan Perwal (Peraturan Wali Kota) tentang PPKM Mikro yang telah dibuat," urai Agus melalui sambungan telepon, Selasa malam.
Kendati demikian, sebut Agus, pihaknya tidak memberikan sanksi administarif kepada pedagang atau pun pengunjung pasar tersebut.
"Adanya kerumunan di wilayah tersebut juga kan baru pertama kali," ujar Agus.
Sehingga, Satpol PP Kota Tangerang hanya memberikan teguran lisan saja kepada pedagang dan pengunjung yang ada.
Secara terpisah, Camat Larangan Marwan mengatakan bahwa pegawai kecamatan itu sebenarnya telah memberikan sosialisasi terkait PPKM mikro ke tiap lurah di wilayah administarif Larangan.
Kemudian, lanjut Marwan, tiap lurah yang ada juga telah menyebarluaskan aturan tersebut ke masyarakat wilayah masing-masing.