Pasar Malam di Larangan Tangerang Dibubarkan, Camat Bantah Kecolongan

Satpol PP Kota Tangerang membubarkan pasar malam di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi Satpol PP 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang membubarkan pasar malam di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (9/2/2021) malam.

Personel Satpol PP yang Menyetop Mobil Ayu Ting Ting Dihukum, Apa Hukuman dan Alasannya?

Update Covid-19, Satpol PP: Mobilisasi Penduduk di Tangerang Raya Sulit Dicegah karena Masih Kerja

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra menyebutkan, pihaknya terpaksa membubarkan pasar itu sekitar pukul 21.00 WIB.

Sebab, Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Selain itu, sebut Agus, pasar tersebut juga mengundang keramaian dan dimungkinkan terjadi penyebaran virus Covid-19.

"Saat ini, kegiatan pasar malam itu telah dibubarkan. Sebab, mereka telah melanggar aturan Perwal (Peraturan Wali Kota) tentang PPKM Mikro yang telah dibuat," urai Agus melalui sambungan telepon, Selasa malam.

Kendati demikian, sebut Agus, pihaknya tidak memberikan sanksi administarif kepada pedagang atau pun pengunjung pasar tersebut.

"Adanya kerumunan di wilayah tersebut juga kan baru pertama kali," ujar Agus.

Sehingga, Satpol PP Kota Tangerang hanya memberikan teguran lisan saja kepada pedagang dan pengunjung yang ada.

Secara terpisah, Camat Larangan Marwan mengatakan bahwa pegawai kecamatan itu sebenarnya telah memberikan sosialisasi terkait PPKM mikro ke tiap lurah di wilayah administarif Larangan.

Kemudian, lanjut Marwan, tiap lurah yang ada juga telah menyebarluaskan aturan tersebut ke masyarakat wilayah masing-masing.

"Artinya, kami bukan kecolongan. (Namun) pasar malam yang ada di sana (itu) baru pertama dilakukan," ungkap dia ketika dikonfirmasi, Selasa malam.

"Sebelum ada PPKM mikro, pasar itu enggak ada," imbuh Marwan.

Razia di Kota Serang, Satpol PP dan PSK Kejar-Kejaran, Empat Orang Diamankan

Tak Terima Warkopnya Dirazia, Pria Ini Datangi Rumah Anggota Satpol PP Bareng Preman saat Dini Hari

Oleh karena itu, Marwan mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Satpol PP, TNI, dan Polri telah membubarkan pasar malam itu.

Kemudian, bila pihaknya menemukan pasar malam itu kembali diadakan, maka pihak Kecamatan Larangan akan melaporkan penyelenggara pasar ke pihak kepolisian.

"Penyelenggaranya akan kami serahkan ke Polsek Ciledug agar diselidiki oleh mereka," kata Marwan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpol PP Kota Tangerang Bubarkan Pasar Malam di Larangan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved