Kabar Artis
Profil Beiby Putri, Model Majalah Dewasa yang Dicokok Polisi Karena Kasus Narkoba
Beiby Putri mengawali karier sebagai model saat mengikuti ajang model Wajah Eksotika yang diselenggarakan sebuah produk kosmetik terkenal
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut Profil Beiby Putri, model majalah dewasa yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR ditangkap polisi karena kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu.
Beiby Putri ditangkap di lobi Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 23.50 WIB.
Penangkapan terhadap Beiby terkait dengan kasus narkoba. "Pelaku satu orang atas nama IPR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Berdasarkan hasil tes urine, Beiby Putri terbukti positif mengkonsumsi sabu.
"Setelah dilakukan tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif," ujar Yusri.
Profil Beiby Putri

Berikut Profil Beiby Putri atau Biodata Beiby Putri selengkapnya:
Beiby Putri dikenal sebagai model majalah dewasa.
Saat ini, ia berusia 28 tahun.
Di akun Facebooknya, Beiby menuliskan ia lahir di Lampung, 23 Maret 1992.
Untuk domisili, Beiby menulis ia tinggal di Jakarta.
Penelusuran Tribunnews.com, tidak banyak diketahui informasi perihal keluarga maupun pendidikannya.
Dikutip dari Naviri.org, Beiby Putri mengawali karier sebagai model saat mengikuti ajang model Wajah Eksotika yang diselenggarakan sebuah produk kosmetik terkenal, pada tahun 2011.
Sejak itu, berbagai sesi pemotretan pun diikutinya,