Virus Corona
Perhatikan! Masyarakat dengan 15 Kondisi Ini Dilarang Mendapat Vaksinasi Covid-19
Penyuntikan vaksin Covid-19 sudah mulai dilakukan sejak tanggal 13 Januari 2021 lalu.
TRIBUNBANTEN.COM - Penyuntikan vaksin Covid-19 sudah mulai dilakukan sejak tanggal 13 Januari 2021 lalu.
Vaksinasi pertama diberikan kepada Presiden Joko Widodo bersama beberapa perwakilan pihak tertentu.
Melansir TribunnewsBogor.com, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, masyarakat umum bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pada April 2021.
Vaksinasi untuk masyarakat umum ini akan memprioritaskan daerah yang dinilai rentan penularan Covid-19 dan kawasan padat penduduk.
"Warga biasa bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sekitar-sekitar bulan April. Itu diprioritaskan atau diarahkan dengan prioritas ke daerah rentan wabah dan daerah yang berpenduduk padat," ujar Moeldoko
Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini 16 Februari 2021 : Tambah 10.029 Kasus, Total 1.233.959
Baca juga: Masyarakat yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Dapat Sanksi, Dari Bayar Denda Hingga Tak Dapat Bansos
Menurut Moeldoko, alasan diprioritaskannya vaksin di daerah-daerah tersebut agar memutus penularan di kawasan padat yang nantinya berdampak pada menurunnya kasus Covid-19.
"Menjadi prioritas karena vaksin tujuannya adalah untuk memotong transmisi. Jadi kalau penduduknya padat, itu menjadi prioritas," tegasnya.
"Kalau daerah (zona) merah akan jadi prioritas. Apalagi yang (zona) hitam," tutur Moeldoko.
Mantan Panglima TNI ini menyebut, pengaturan terkait kelompok yang akan divaksinasi, waktu pelaksanaan dan tahapan serta prioritasnya sudah diatur Kementerian Kesehatan.
Meski digratiskan Presiden Joko Widodo, ternyata pemberian vaksin Covid-19 tidak berlaku bagi 15 kondisi orang seperti ini.
Sedikitnya ada 15 kriteria orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19.
Salah satunya adalah mereka yang sempat mengalami pilek dan sesak nafas tujuh hari terakhir sebelum divaksin Covid-19.
15 kriteria ini sebelumnya sudah disampaikan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Kemenkes No. HK.02.2/4/2021.
Dalam surat keputusan itu, terlampir format skrinning sebelum pemberian vaksin Covid-19.
Ada sebanyak 16 pertanyaan yang harus dijawab oleh calon penerima sebelum disuntik vaksin Covid-19.