Virus Corona

Masyarakat yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Dapat Sanksi, Dari Bayar Denda Hingga Tak Dapat Bansos

Pemerintah mulai memperketat kebijakan tentang vaksinasi Covid-19. Bahkan kali ini jika ada yang menolak vaksinasi Covid-19 mendapat sanksi.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Dosis vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan kepada sejumlah tenaga kesehatan di Puskesmas Rangkasbitung, Lebak, Senin (25/1/2021) pagi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah mulai memperketat kebijakan tentang vaksinasi Covid-19.

Bahkan kali ini jika ada yang menolak vaksinasi Covid-19, sanksi dendanya semakin berat.

Melansir TribunnewsBogor.com, presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca juga: BPOM Keluarkan Sertifikat Keamanan Vaksin Untuk Ibu Menyusui, Ini Persiapan Dinkes Kabupaten Serang

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua, Wakil Rakyat Hingga Jurnalis Jadi Sasaran Penerima Vaksin

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, dimana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Meski begitu, sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.

Sementara, bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda.

Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Perhatikan! Jika Terjadi 15 Kondisi Ini Dilarang Mendapat Vaksinasi Covid-19

Baca juga: 453 Nakes Lansia hingga Gubernur Banten Sudah Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19

Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Untuk diketahui, Perpres ini berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 10 Februari 2021.

Ingat, pandemi corona belum berakhir. Patuhi protokol kesehatan dan jalani vaksin Covid-19 jika sudah mendapat giliran vaksinasi.

15 Kriteria Ini Dilarang Mendapat Vaksinasi Covid-19

1. Terkonfirmasi menderita Covid-19

2. Sedang hamil atau menyusui

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved