Sederet Fakta Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri, Mulai Alasan Sampai Tidak Takut Diberi Sanksi
Meski sikapnya dianggap sebagai pembangkangan, Wali Kota Pariaman Genius Umar mengaku tidak takut dengan sanksi yang diberikan.
TRIBUNBANTEN.COM - Meski ada konsukuensi sanksi, Wali Kota Pariaman Genius Umar terang-terangan menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah.
Sebab, dalam aturan tersebut pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri tak diperbolehkan lagi untuk mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.
Menurut Genius, aturan tersebut justru dinilai dapat menjauhkan agama dengan sekolah.
Meski sikapnya dianggap sebagai pembangkangan, Wali Kota Pariaman Genius Umar mengaku tidak takut dengan sanksi yang diberikan.
1. Mayoritas beragama Islam
Genius mengatakan, alasan menolak aturan tiga menteri tersebut karena setiap daerah memiliki kearifan lokal masing-masing.
Oleh karena itu, ia tidak sepakat jika pendekatan yang dilakukan pemerintah pusat dalam mengatur semua daerah di Indonesia disamaratakan.
"Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen, yaitu mayoritas Islam, tapi tidak ada pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di sini," kata Genius, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Banten Siap Laksanakan SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Kepala Sekolah Ngeyel Bakal Disanksi
Baca juga: Geger Siswi Non-Muslim SMK di Padang Dipaksa Pakai Jilbab Picu Kontroversi, Begini Awal Mulanya
Dengan demikian, ia menegaskan jika kewajiban mengenakan jilbab bagi siswi muslim di sekolah masih akan tetap diberlakukan di daerahnya.

2. Tidak takut diberi sanksi
Selain karena kearifan lokal, Genius, mengatakan alasan melakukan penolakan tersebut lantaran aturan SKB 3 Menteri dianggap bertentangan dengan regulasi sebelumnya.
Sebab, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan jika tujuan pendidikan adalah menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan dasar tersebut, pihaknya tidak takut dengan ancaman sanksi yang diberikan akibat dari menolak aturan itu.
Baca juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Tak Boleh Larang/Wajibkan Seragam Kekhususan Agama
Baca juga: Mendikbud Siapkan Sanksi Untuk SMKN 2 Padang yang Wajibkan Siswi Non-Muslim Pakai Jilbab
"Saya tidak takut diberi sanksi, karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu," kata ungkapnya.
3. Ingin diskusi dengan 3 menteri
Genius juga mengaku siap berdiskusi dengan tiga menteri tersebut terkait penerapan aturan seragam sekolah.
Sebab, ia menilai aturan tersebut tidak cocok diterapkan di daerahnya. Karena dianggap akan menjauhkan siswa atau peserta didik dengan nilai agama.
"Saya siap berdiskusi. SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan, karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah," kata Genius.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Beratribut Agama, Ada Sanksi untuk Pelanggar
Tidak hanya itu, ia juga menilai pemerintah pusat terlalu berlebihan dalam menyikapi polemik tentang seragam sekolah di Padang beberapa waktu lalu.
Sebab, persoalan itu seharusnya dapat diselesaikan oleh gubernur setempat tanpa perlu mengeluarkan SKB 3 Menteri.
4. Aturan SKB 3 Menteri disertai sanksi
Seperti diketahui, untuk menjawab polemik terkait penggunaan seragam sekolah beberapa waktu yang lalu, pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri.
SKB itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: FAKTA Setahun Belajar Online, Sekolah di Kota Serang Jadi Sarang Ayam Bertelur, Ini Videonya
Dalam aturan itu pemerintah tidak memperbolehkan pemerintah daerah dan sekolah negeri untuk mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.
Dalam aturan itu juga dicantumkan mengenai sanksi bagi yang tidak menjalankan. Yaitu terkait dengan bantuan dana operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Tak hanya itu, pada huruf a disebutkan, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian huruf b menyebutkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada huruf c poin 1 disebutkan Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri, Beralasan Mayoritas Islam dan Tidak Takut Diberi Sanksi"