Bunuh Pria yang Coba Memperkosanya, Remaja Putri di NTT Ditangkap dan Kini Berstatus Tersangka

MS (15), remaja putri asal Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Glery Lazuardi
Net
Ilustrasi perkosaan 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menghabisi korban karena korban memaksa pelaku agar berhubungan badan saat tersangka berada di lokasi kejadian untuk mencari kayu api.

Baca juga: Kasus Anak Diperkosa Ayah Tiri di Depan Ibu Kandung, LPA Banten Siap Beri Bantuan Hukum

Baca juga: Terbukti Perkosa Banyak Wanita, Pendakwah Harun Yahya Divonis 1.000 Tahun Lebih

Hingga kini polisi telah memeriksa 12 saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertahankan Diri, Remaja Putri Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved