Bunuh Pria yang Coba Memperkosanya, Remaja Putri di NTT Ditangkap dan Kini Berstatus Tersangka
MS (15), remaja putri asal Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Editor:
Glery Lazuardi
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menghabisi korban karena korban memaksa pelaku agar berhubungan badan saat tersangka berada di lokasi kejadian untuk mencari kayu api.
Baca juga: Kasus Anak Diperkosa Ayah Tiri di Depan Ibu Kandung, LPA Banten Siap Beri Bantuan Hukum
Baca juga: Terbukti Perkosa Banyak Wanita, Pendakwah Harun Yahya Divonis 1.000 Tahun Lebih
Hingga kini polisi telah memeriksa 12 saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertahankan Diri, Remaja Putri Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka"