Tak Hanya Kendaraan, Mulai Bulan Depan Beli Rumah Juga Bisa DP 0 Persen, Ini Daftar Tipe Rumahnya
"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video
TRIBUNBANTEEN.COM - Tak hanya mobil dan sepeda motor, Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan kebijakan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen.
Dengan begitu, konsumen bisa mendapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka atau Down Payment atau DP 0 persen.
Aturan ini berlaku mulai 1 Maret sampai 31 Desember 2021, bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru.
"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (18/2/2021).
Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen.
Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.
"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," ungkap Perry.

Perry merinci, ketentuan DP 0 persen bagi kendaraan bermotor dan LTV 100 persen hanya berlaku bagi bank dengan rasio kredit macet di bawah 5 persen.
Namun, bukan berarti bank dengan rasio kredit macet di atas 5 persen tidak mendapat pelonggaran.
Baca juga: Mulai Maret hingga 31 Desember 2021, Beli Sepeda Motor dan Mobil Baru Bisa Pakai Uang Muka 0 Persen
Baca juga: Mafia Tanah Bergentayangan, Polda Banten Bentuk Satgas Khusus, Masyarakat Diminta Lapor
Bank sentral tetap melonggarkan LTV/FTV di kisaran 90-95 persen. Pelonggaran 90-95 persen berlaku untuk seluruh rumah, kecuali untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pertama.
"Kalau pembelian pertama rumah tapak dan rumah susun untuk tipe 21 itu ketentuan LTV/FTV sama, yaitu 100 persen. Sementara (properti) lainnya FTV/LTV 90-95 persen," pungkas Perry.
Tipe Rumah DP 0 Persen

Seiring dengan lahirnya bauran kebijakan makroprudensial ini, bank sentral menentukan beberapa persyaratan.
Dikutip pada Jumat (19/2/2021), pelonggaran Rumah DP 0 persen hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5 persen.