Tak Hanya Kendaraan, Mulai Bulan Depan Beli Rumah Juga Bisa DP 0 Persen, Ini Daftar Tipe Rumahnya

"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video

Editor: Abdul Qodir
AndreyPopov/Thinkstock via Kompas.com
Ilustrasi serah terima kunci rumah baru 

TRIBUNBANTEEN.COM - Tak hanya mobil dan sepeda motor, Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan kebijakan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen.

Dengan begitu, konsumen bisa mendapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka atau Down Payment atau DP 0 persen.

Aturan ini berlaku mulai 1 Maret sampai 31 Desember 2021, bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru.

"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (18/2/2021).

Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen.

Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.

"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," ungkap Perry.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (Dok Bank Indonesia)

Perry merinci, ketentuan DP 0 persen bagi kendaraan bermotor dan LTV 100 persen hanya berlaku bagi bank dengan rasio kredit macet di bawah 5 persen.

Namun, bukan berarti bank dengan rasio kredit macet di atas 5 persen tidak mendapat pelonggaran.

Baca juga: Mulai Maret hingga 31 Desember 2021, Beli Sepeda Motor dan Mobil Baru Bisa Pakai Uang Muka 0 Persen

Baca juga: Mafia Tanah Bergentayangan, Polda Banten Bentuk Satgas Khusus, Masyarakat Diminta Lapor

Bank sentral tetap melonggarkan LTV/FTV di kisaran 90-95 persen. Pelonggaran 90-95 persen berlaku untuk seluruh rumah, kecuali untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pertama.

"Kalau pembelian pertama rumah tapak dan rumah susun untuk tipe 21 itu ketentuan LTV/FTV sama, yaitu 100 persen. Sementara (properti) lainnya FTV/LTV 90-95 persen," pungkas Perry.

Tipe Rumah DP 0 Persen

Tampilan perumahan
Tampilan perumahan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Seiring dengan lahirnya bauran kebijakan makroprudensial ini, bank sentral menentukan beberapa persyaratan.

Dikutip pada Jumat (19/2/2021), pelonggaran Rumah DP 0 persen hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5 persen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved