Eks Sekretaris Parpol di Kabupaten Lebak Tertangkap Basah saat Pesta Sabu
DR (35), mantan sekretaris jenderal salah satu partai politik di Kabupaten Lebak, Banten diamankan aparat kepolisian.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - DR (35), mantan sekretaris jenderal salah satu partai politik di Kabupaten Lebak, Banten diamankan aparat kepolisian.
DR diduga bersama tiga orang temannya mengadakan pesta narkoba jenis sabu di Kampung Daleum, Kelurahan Kaduagung, Kabupaten Lebak, Banten pada 18 Februari 2021.
Baca juga: Gelagat Aneh Jennifer Jill di Rumah, Ternyata Sudah Empat Tahun Sembunyikan Sabu di Tempat Rahasia
Baca juga: Sembunyikan Sabu Dibungkus Rokok, DR Kepergok Lagi Transaksi di Tangerang
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, membenarkan kejadian tersebut
"Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku DR adalah eks sekjen salah satu parpol di Kabupaten Lebak," ungkap Ilman, dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Selain DR, kata dia, aparat kepolisian mengamankan pelaku lainnya, yaitu berinisial FD, DS, dan AM.
Dari para pelaku petugas menyita 12 bungkus plastik bening ukuran kecil kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Lalu, dua buah pipa kaca atau pipet yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu unit HP Merk oppo a37 warna putih.
"Melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 18 Februari 2021," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, saat ini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 (dua puluh) tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-narkotika-jenis-sabu.jpg)