Pengakuan Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca, 15 Kali Beraksi di Banten

HN (53), pelaku tindak pidana pencurian modus pecah kaca mobil membuat pengakuan terkait aksi yang sudah dilakukan selama hampir tiga tahun.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Sebanyak empat pelaku tindak pidana pencurian modus pecah kaca mobil diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - HN (53), pelaku tindak pidana pencurian modus pecah kaca mobil membuat pengakuan terkait aksi yang sudah dilakukan selama hampir tiga tahun.

Dia mengaku melakukan aksi tindak pidana itu karena susah mencari pekerjaan.

Sebelum beraksi, HN sempat belajar secara otodidak di internet.

Setelah mempelajari di internet, lalu, dia mempraktikkan.

Pada saat mencari korban, dia melakukan secara acak.

Baca juga: Hampir Tiga Tahun Beraksi di Banten, Akhirnya Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Baca juga: Polres Serang Kota Serah Terima Jabatan Wakapolres dan Tiga Kasat

"Semua korbanya random saja, tidak pilih-pilih," ujarnya kepada awak media Senin, (22/2/2021).

HN beraksi bersama dengan empat rekannya. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

Dua orang berperan sebagai pencari calon korban dan dua orang lainnya sebagai pelaku pembobolan.

"Pertama kami ngikutin korban dari belakang," ujar pria berusia 53 tahun itu.

Setelah melihat situasi aman, kemudian baru, dia memberi sinyal kepada rekannya untuk beraksi.

Para maling ini pertama ia mencoba membuka pintu mobil menggunakan kunci-kunci yang sudah dipersiapkan.

Namun, jika dengan menggunakan kunci aksinya tidak berhasil.

Mereka menggunakan cincin yang sudah di modifikasi, yang terbuat dari besi sebagai alat untuk memecahkan kaca mobil.

Hasil rampok yang mereka dapatkan, mereka kirim ke Palembang.

"Dijual ke Palembang, ada teman yang menampung di sana" ujarnya.

Tersangka HN (53) mengungkapkan masing-masing dari mereka mendapatkan uang Rp 500.000 per orang.

Selama menjalankan aksinya mereka hanya mengambil barang-barang berharga di mobil korban.

"Jarang dapat uang, biasanya dapet barang," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., Melalui Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar mengatakan mereka merupakan komplotan yang baru pertama kali ditangkap.

Dari keempat tersangka yang tertangkap, dua diantaranya merupakan seorang Sopir Grab.

Kemudian ia mengungkapkan bahwa selama melakukan tindak kejahatan ini para pelaku tidak melukai korban.

"Mereka tidak kontak langsung dengan korban," ujarnya.

Dia memgimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati.

"Dimohon untuk memasang CCTV, di rumah pribadi, kantor, maupun di toko-toko yang masyarakat punya," ungkapnya.

Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadi pencurian ataupun pidana lainnya.

Baca juga: Operasi Knalpot Bising, Anggota Satlantas Polres Serang Kota Bakal Tindak Pelanggar di Tempat

Baca juga: Polres Serang Kota Sanksi Denda Rp 250 Ribu kepada Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Zebra

"Sebab, Itu sangat membantu kita dan mengantisipasi terjadinya pidana. Sehingga memudahkan kita dalam melakukan pengejaran terhadap para pelaku," ungkapnya.

Keempat tersangka berinisial IM (28), HN (53), UN (31) warga Palembang dan AR (54) asal Pondok Aren, Tangerang Selatan ditangkap saat tengah berada di kontrakannya.

Saat ini, para tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved