Operasi Knalpot Bising, Anggota Satlantas Polres Serang Kota Bakal Tindak Pelanggar di Tempat
Untuk tahun ini, jika kami mendengar knalpot bising, akan kami tindak di tempat
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Polres Serang Kota bakal menggelar operasi knalpot bising.
Operasi knalpot bising itu akan digelar sore hingga malam hari di sekitar Ciceri dan Alun-alun Kota Serang.
Baca juga: Polisi Siapkan Alat Pengukur Suara saat Operasi Zebra, Motor Knalpot Bising Bakal Ditilang
Baca juga: Awal Tahun Baru, Polsek Pandeglang Gelar Operasi Lalu Lintas Lebih Pagi
Baca juga: Oknum ASN Terjaring Operasi, Ditemukan Sedang Minum Alkohol Bareng Wanita di Tempat Hiburan Malam
Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Gesit Febriyatmoko mengatakan cara penindakan pada tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Biasanya, pihaknya akan melakukan penindakan secara bersama-sama.
"Untuk tahun ini, jika kami mendengar knalpot bising, akan kami tindak di tempat," ujarnya ditemui di Mapolres Serang Kota, Rabu (6/1/2021).

Operasi itu sebagai peringatan kepada masyarakat agar menggunakan knalpot standar sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB (decibel / satuan keras suara).
Apalagi Satlantas Polres Serang Kota telah mendapatkan peringkat dari Polda Banten untuk melakukan penilangan yang berbentuk kasat mata di lapangan.
Menurut Gesit, pihaknya mengamankan 30-40 knalpot bising yang meresahkan warga saat operasi pada Agustus-September 2020.
"Kalo untuk operasi, sudah kami lakukan pada Agustus-September 2020. Tindakan kami pada saat itu mengganti knalpotnya menjadi standar," ucapnya.
Knalpot itu dicopot pemiliknya di tempat operasi.
Baca juga: Polres Serang Kota Sanksi Denda Rp 250 Ribu kepada Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Zebra
Knalpot yang telah dilepas disita untuk nantinya akan dimusnakan.
Dalam waktu dekat, Satlantas Polres Serang Kota akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.
"Nah, itu dijadikan sebagai barang bukti. Pada waktu yang tepat itu akan kami hancurkan menggunakan alat berat," katanya.