Operasi Knalpot Bising, Anggota Satlantas Polres Serang Kota Bakal Tindak Pelanggar di Tempat

Untuk tahun ini, jika kami mendengar knalpot bising, akan kami tindak di tempat

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Surya.co.id/Hanif Manshuri
ilustrasi. Polisi mempraktikkan alat pendeteksi kebisingan knalpot kendaraan. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Polres Serang Kota bakal menggelar operasi knalpot bising.

Operasi knalpot bising itu akan digelar sore hingga malam hari di sekitar Ciceri dan Alun-alun Kota Serang.

Baca juga: Polisi Siapkan Alat Pengukur Suara saat Operasi Zebra, Motor Knalpot Bising Bakal Ditilang

Baca juga: Awal Tahun Baru, Polsek Pandeglang Gelar Operasi Lalu Lintas Lebih Pagi

Baca juga: Oknum ASN Terjaring Operasi, Ditemukan Sedang Minum Alkohol Bareng Wanita di Tempat Hiburan Malam

Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Gesit Febriyatmoko mengatakan cara penindakan pada tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.

Biasanya, pihaknya akan melakukan penindakan secara bersama-sama.

"Untuk tahun ini, jika kami mendengar knalpot bising, akan kami tindak di tempat," ujarnya ditemui di Mapolres Serang Kota, Rabu (6/1/2021).

Polisi memeriksa pengendara saat Operasi Patuh Kalimaya 2020 di Banten.
Polisi memeriksa pengendara saat Operasi Patuh Kalimaya 2020 di Banten. (Tribuners/Martin Ronaldo)

Operasi itu sebagai peringatan kepada masyarakat agar menggunakan knalpot standar sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB (decibel / satuan keras suara).

Apalagi Satlantas Polres Serang Kota telah mendapatkan peringkat dari Polda Banten untuk melakukan penilangan yang berbentuk kasat mata di lapangan.

Menurut Gesit, pihaknya mengamankan 30-40 knalpot bising yang meresahkan warga saat operasi pada Agustus-September 2020.

"Kalo untuk operasi, sudah kami lakukan pada Agustus-September 2020. Tindakan kami pada saat itu mengganti knalpotnya menjadi standar," ucapnya.

Knalpot itu dicopot pemiliknya di tempat operasi.

Baca juga: Polres Serang Kota Sanksi Denda Rp 250 Ribu kepada Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Zebra

Knalpot yang telah dilepas disita untuk nantinya akan dimusnakan.

Dalam waktu dekat, Satlantas Polres Serang Kota akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.

"Nah, itu dijadikan sebagai barang bukti. Pada waktu yang tepat itu akan kami hancurkan menggunakan alat berat," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved