Kasus Pencurian HP Ajudan Pribadi Berujung Damai, Malah Beri Uang ke Pelaku, Ada Alasan Mulia

Kasus pencurian telepon genggam yang dialami selebgram Akbar PB atau Ajudan Pribadi berakhir damai.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram
Selebgram sekaligus Youtubers Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi alias si Konyol (24). Ponsel miliknya hilang di area tunggu parkir Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kasus pencurian telepon genggam yang dialami selebgram Akbar PB atau Ajudan Pribadi berakhir damai.

Hal ini, setelah Ajudan Pribadi memaafkan wanita berinisial S yang telah mencuri telepon genggam.

Bahkan, Ajudan Pribadi memberikan sejumlah uang kepada S untuk membeli telepon genggam yang akan diberikan kepada anaknya.

"Aku kasih uang buat dia beli HP," ungkap Akbar, di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/2021).

Baca juga: Detik-detik Pencurian Barang Milik Marbot Terekam CCTV, Korban: Semoga Dapat Hidayah

Baca juga: Polsek Ciruas: Waspada Pencurian Sepeda Motor, Ditemukan Modus Baru Meleng Sabet

Dia mengaku kasihan kepada S yang baru saja diberhentikan dari pekerjannya karena sang majikan kesulitan ekonomi.

"Kasihan banget karena mata pencaharian cuma ibunya saja. Penyidik bilang mau lanjut enggak, saya bilang jangan. Dia (tersangka,-red) ngomong sama saya, itu HP buat sekolah online. Waduh, kasian juga ya," ujarnya.

Kronologi

Akbar alias Ajudan Pribadi baru saja tiba dari Makassar, Sulawesi Selatan, di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pekan lalu saat ponselnya hilang.

Saat menunggu aksi di ruang tunggu Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Akbar melepas jaket serta meletakkan ponselnya.
Saat taksi datang, Akbar secara tidak sengaja meninggalkan beberapa barang, termasuk ponselnya itu.

Ketika di kendaraan itu, Akbar baru menyadari bahwa ponselnya tertinggal.

Akbar lalu kembali ke tempat ia meninggalkan ponselnya.

Namun dia tak dapat menemukan ponselnya.

Akbar lalu meminta tolong kepada adik iparnya untuk melaporkan kehilangannya itu ke pihak kepolisian.

Belakangan diketahui, ponsel Akbar yang hilang itu diambil tersangka S.

Tersangka S baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu itu juga.

"Karena bos tempat (tersangka,-red) bekerja mengalami kebangkrutan, akhirnya tersangka atas nama Ibu S kembali ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Adi, Rabu sore kemarin.

S kembali ke Jakarta untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang diderita, yaitu kelenjar getah bening.

Sesampainya di bandara, tersangka melihat ponsel merek Samsung S21 di ruang tunggu taksi Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

S mengambil ponsel itu dan memberikannya ke anaknya yang memang saat itu membutuhkan ponsel untuk bekerja dan sekolah online.

Anak tersangka kemudian mengganti kartu SIM ponsel itu dengan kartu SIM baru.

Namun, ponsel tersebut berdering sebanyak dua kali sebelum dia mengganti kartu SIM.
Selang beberapa hari, aparat kepolisian menangkap S di kediamannya di Cakung.

S kemudian ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pick Up, Tiga Pelaku Melarikan Diri

Baca juga: Al-Quran Mendadak Hilang dari Musala di Tangerang, Ternyata Jadi Sasaran Pencurian

"Dari laporan itu, Polres Bandara melakukan penyelidikan. Kemudian, Satreskrim berhasil mengungkap pelaku yang mengambil barang berharga milik korban ini," kata Adi.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Adi Ferdian mengatakan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus itu.

Restorative justice merupakan sebuah sistem penyelesaian hukum yang menekankan korban dan tersangka tetap mendapatkan keadilan tanpa perlu melalui pengadilan.

"Untuk proses hukumnya, kami sudah tegakkan untuk mencapai kepastian hukum terhadap apa yang disampaikan korban," kata Adi.

"Korban merasa barangnya kembali, korban mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dan lainnya," imbuh Adi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Dimaafkan, Kasus Pencurian Ponsel Milik Selebgram Ajudan Pribadi Tak Berlanjut ke Pengadilan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved