Satu-Satunya Wali Kota yang Bakal Dikawal Paspampres, Segini Gaji Gibran Jadi Pemimpin Kota Solo
kendati hanya sebagai wali kota, sesuai aturan Gibran berhak mendapat pengawalan dari Pasukan Pengaman Presiden alias Paspampres.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Anak sulung Presiden RI Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Wali Kota Solo, Jumat (26/2/2021).
ia didampingi wakilnya, Teguh Prakosa untuk memimpin Kota Solo.
didampingi wakilnya Teguh Prakosa, Jumat (26/2/2021).
Ada hal unik dari pelantikan dan jabatan Gibran sebagai wali kota.
Dikutip dari TribunnewsWiki, kendati hanya sebagai wali kota, sesuai aturan Gibran berhak mendapat pengawalan dari Pasukan Pengaman Presiden alias Paspampres.
Terkait hal ini, Plh Wali Kota Solo Ahyani masih belum bisa memastikan terkait keamanan, karena Gibran juga memiliki hak untuk menentukan.
"Tergantung beliau juga. Kalau di pribadi wilayahnya RI 1. Sebagai jabatan wali kota kan wilayahnya pemkot mengikuti protokol pemkot. Nanti pengamanan tertutup juga bisa," kata Ahyani, dikutip Kompas.tv.
Ahyani menambahkan Pemkot sudah menyiapkan ajudan untuk Gibran setelah resmi menjabat sebagai Wali Kota.
Baca juga: 2 Anak Presiden Ini Beda Nasib di Pilkada, AHY Sibuk Urusi Kudeta dan Gibran Fokus Jadi Wali Kota
Baca juga: Anak Jokowi Disebut Terkait Tas Bansos Covid, Gibran: Kalau Saya Mau Korupsi Ada Proyek Lebih Gede
Aturan Soal Paspampres
Sejatinya, sebagai keluarga presiden, Gibran memang mendapat kawalan Paspampres.
Jika hal ini terjadi, dia akan mencetak sejarah baru.
Aturan tentang Pengawalan terhadap anak Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 yang mengatur Pengamanan Presiden dan Wapres, Mantan Presiden dan Wapres beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
“Menteri, Kapolri dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan pengamanan Presiden dan keluarga,” bunyi pasal 28 PP tersebut.
Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri, Kapolri, dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Atas dasar itu Kementerian Pertahanan pada 28 Januari 2014 mengeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Presiden/Wapres, Mantan Presiden dan Mantan Wapres beserta Keluarga serta Tamu Negara.