6 Laskar FPI Sudah Meninggal Tetap Tersangka, Kuasa Hukum: Polisi Lampaui Undang-undang dan Percuma

Tim advokasi laskar FPI meyakini langkah kepolisian yang tetap menjerat hukum keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia akan sia-sia alias percuma.

Editor: Abdul Qodir
ISTIMEWA
Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (9/12/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri tetap menetapkan enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab yang meninggal dalam penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, sebagai tersangka penyerangan petugas.

  

  

Ketua tim advokasi 6 laskar FPI, Hariadi Nasution, mempertanyakan dasar hukum Polri dalam mengambil keputusan tersebut. 

  

Menurutnya, keputusan Polri itu telah melampaui Undang-undang yang ada.

  

  

Sebab, Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secar jelas bahwa penututan pidana dihapus jika tertuduh meninggal dunia.

  

  

"Artinya pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas Undang-Undang atau lebih tinggi dari Undang-undang," kata Hariadi saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

  

"Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum kita, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat Pasal 77 KUHP, kan begitu," sambungnya.

  

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved