6 Laskar FPI Sudah Meninggal Tetap Tersangka, Kuasa Hukum: Polisi Lampaui Undang-undang dan Percuma
Tim advokasi laskar FPI meyakini langkah kepolisian yang tetap menjerat hukum keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia akan sia-sia alias percuma.
TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri tetap menetapkan enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab yang meninggal dalam penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, sebagai tersangka penyerangan petugas.
Ketua tim advokasi 6 laskar FPI, Hariadi Nasution, mempertanyakan dasar hukum Polri dalam mengambil keputusan tersebut.
Menurutnya, keputusan Polri itu telah melampaui Undang-undang yang ada.
Sebab, Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secar jelas bahwa penututan pidana dihapus jika tertuduh meninggal dunia.
"Artinya pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas Undang-Undang atau lebih tinggi dari Undang-undang," kata Hariadi saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
"Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum kita, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat Pasal 77 KUHP, kan begitu," sambungnya.