6 Laskar FPI Sudah Meninggal Tetap Tersangka, Kuasa Hukum: Polisi Lampaui Undang-undang dan Percuma

Tim advokasi laskar FPI meyakini langkah kepolisian yang tetap menjerat hukum keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia akan sia-sia alias percuma.

Editor: Abdul Qodir
ISTIMEWA
Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (9/12/2020). 

  

Baca juga: Polri Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penyerangan Petugas

wajah anggota 6 Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak
wajah anggota 6 Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak (Twitter via Tribun Medan)

  

  
Lebih lanjut, dia menegaskan Pasal 77 KUHP berbunyi, “Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.”

  

 
Oleh karena itu, kata Hariadi, keputusan kepolisian ini tidak mengikuti aturan Undang-undang.

  

"Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," kata dia.

  

"Tidak diatur Undang-undang alias kekuasaan polisi tidak mengikuti Undang-Undang," tandasnya.

  

Tim advokasi laskar FPI meyakini langkah kepolisian yang tetap menjerat hukum keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia akan sia-sia alias percuma.

  

"Mau P21 nanti kayak Habib Rizieq atau yang lain? P21 kan berarti kejaksaan, silakan saja Kejaksaan, kalau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan nanti kan P21 tahap 2 dan sebagainya ke pengadilan bisa nggak? Sudah meninggal dunia," sambungnya.

Adegan penggeledahan pra rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Adegan penggeledahan pra rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrok dengan polisi di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, KM 50, sebagai tersangka.

   

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved