6 Laskar FPI Sudah Meninggal Tetap Tersangka, Kuasa Hukum: Polisi Lampaui Undang-undang dan Percuma
Tim advokasi laskar FPI meyakini langkah kepolisian yang tetap menjerat hukum keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia akan sia-sia alias percuma.
Baca juga: Polri Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penyerangan Petugas

Lebih lanjut, dia menegaskan Pasal 77 KUHP berbunyi, “Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.”
Oleh karena itu, kata Hariadi, keputusan kepolisian ini tidak mengikuti aturan Undang-undang.
"Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," kata dia.
"Tidak diatur Undang-undang alias kekuasaan polisi tidak mengikuti Undang-Undang," tandasnya.
Tim advokasi laskar FPI meyakini langkah kepolisian yang tetap menjerat hukum keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia akan sia-sia alias percuma.
"Mau P21 nanti kayak Habib Rizieq atau yang lain? P21 kan berarti kejaksaan, silakan saja Kejaksaan, kalau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan nanti kan P21 tahap 2 dan sebagainya ke pengadilan bisa nggak? Sudah meninggal dunia," sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrok dengan polisi di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, KM 50, sebagai tersangka.