6 Laskar FPI Sudah Meninggal Tetap Tersangka, Kuasa Hukum: Polisi Lampaui Undang-undang dan Percuma

Tim advokasi laskar FPI meyakini langkah kepolisian yang tetap menjerat hukum keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia akan sia-sia alias percuma.

Editor: Abdul Qodir
ISTIMEWA
Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (9/12/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri tetap menetapkan enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab yang meninggal dalam penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, sebagai tersangka penyerangan petugas.

  

  

Ketua tim advokasi 6 laskar FPI, Hariadi Nasution, mempertanyakan dasar hukum Polri dalam mengambil keputusan tersebut. 

  

Menurutnya, keputusan Polri itu telah melampaui Undang-undang yang ada.

  

  

Sebab, Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secar jelas bahwa penututan pidana dihapus jika tertuduh meninggal dunia.

  

  

"Artinya pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas Undang-Undang atau lebih tinggi dari Undang-undang," kata Hariadi saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

  

"Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum kita, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat Pasal 77 KUHP, kan begitu," sambungnya.

  

  

Baca juga: Polri Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penyerangan Petugas

wajah anggota 6 Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak
wajah anggota 6 Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak (Twitter via Tribun Medan)

  

  
Lebih lanjut, dia menegaskan Pasal 77 KUHP berbunyi, “Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.”

  

 
Oleh karena itu, kata Hariadi, keputusan kepolisian ini tidak mengikuti aturan Undang-undang.

  

"Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," kata dia.

  

"Tidak diatur Undang-undang alias kekuasaan polisi tidak mengikuti Undang-Undang," tandasnya.

  

Tim advokasi laskar FPI meyakini langkah kepolisian yang tetap menjerat hukum keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia akan sia-sia alias percuma.

  

"Mau P21 nanti kayak Habib Rizieq atau yang lain? P21 kan berarti kejaksaan, silakan saja Kejaksaan, kalau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan nanti kan P21 tahap 2 dan sebagainya ke pengadilan bisa nggak? Sudah meninggal dunia," sambungnya.

Adegan penggeledahan pra rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Adegan penggeledahan pra rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrok dengan polisi di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, KM 50, sebagai tersangka.

   

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.

  

  

Baca juga: Satu Sel Bareng Menantu dan Eks Ketum FPI, Rizieq Shihab Syiar Agama dan Ajari Ngaji Para Napi

    

 
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2021).

  
Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut. Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.

   
Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.

  

  

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," tandasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved