SIANG INI, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sindangheula Serang Senilai Rp458,9 Miliar

Bendungan Sindangheula mampu menyuplai air baku sebesar 0,80 m3/detik untuk Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
Dok. Istana Kepresidenan/Agus Suparto
Presiden Jokowi saat peresmian Bendungan Tukul di Pacitan, Jawa Timur, usai diresmikan, Minggu (14/12/2021). 

Bendungan Sindangheula seluas 131 hektar dibangun Kementerian PUPR sejak November 2015 dengan sumber anggaran APBN, secara kontrak tahun jamak nilai kontrak sebesar Rp458,92 milyar.

  

Untuk pembangunan Bendungan Sindangheula, Pemprov Banten menyediakan lahan seluas 154,625 ha (sebanyak 798 bidang) dengan nilai anggaran sebesar Rp180,62 milyar dari APBD Provinsi Banten.

  

Bendungan Sindangheula berada di wilayah administrasi Desa Sindangheula, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang dan Kelurahan Sayar, Kecamatan,Taktakan, Kota Serang. 

  

Sebagai tindak lanjut dari pembangunan Bendungan Sindang Heula, Pemprov Banten telah melakukan inisiasi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari Bendungan Sindangheula berupa Instalasi Pengeloahan Air Bersih dengan kapasitas 800 liter/detik, untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di Kabupaten dan Kota Serang.

  

Untuk ini masih perlu ada rekomendasi dari Komisi Keamanan Bendungan terkait dengan intake WTP.

  

Dengan adanya pengelolaan air baku tersebut, untuk pengelolaan bendungan ke depan diharapkan dapat diserahkan kepada Pemrov Banten dengan supervisi dari Kementerian PUPR terkait keamanan bendungan.

Peresmian sempat batal pekan lalu

Warga memanfaatkan saluran pembuangan air bendungan Sindangheula, Kabupaten Serang untuk berseluncur, Kamis (18/6/2020).
Warga memanfaatkan saluran pembuangan air bendungan Sindangheula, Kabupaten Serang untuk berseluncur, Kamis (18/6/2020). ((KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN))

Presiden Jokowi sempat batal meresmikan Bendungan Sindangheula pada Kamis (25/2/2021) lalu.

  

Humas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah (PPID) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Muslimin mengatakan pembatalan tersebut atas arahan dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved