KPK Cekal Pegawai DJP yang Diduga Terima Suap, Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Pajak?
Pegawai DJP Kemenkeu itu diduga menerima suap dan sudah dibebastugaskan.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) ke luar negeri.
Pencekalan di Imigrasi itu dilakukan pada 8 Februari 2021 sampai 5 Agustus 2021.
Pegawai DJP Kemenkeu itu diduga menerima suap dan sudah dibebastugaskan.
"Terhadap pegawai Direkrotat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan, Bisa Dilakukan Secara Online di Rumah, Batas Akhir 31 Maret 2021
Baca juga: Mau Tahu Berapa Gaji Pokok, Tukin, dan Tunjangan Lain Diplomat Kementerian Luar Negeri?
Selama ini DJP adalah institusi yang pegawainya bergaji plus tunjangan kinerja (tukin) tertinggi dibandingkan semua kementerian serta lembaga pemerintah.
Lalu berapa gaji dan tunjangan PNS pajak?
Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP, yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi per bulannya.
Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.
Untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda saja sudah menerima tukin sebesar Rp 21.567.900 per bulan, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.
Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.
Rincian lengkap tukin PNS
Pajak Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)