5 Reaksi AHY atas KLB Demokrat di Sumut, Sebut Ilegal hingga Minta Jokowi Turun Tangan

Kelima, AHY meminta pemerintah untuk turun tangan membantu menyelesaikan isu yang pecah belah partainya.

Editor: Abdul Qodir
Tangkapan layar Youtube
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan pernyataan sikap atas hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengeluarkan pernyataan sikap atas Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang digelar sejumlah orang di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

  

KLB Partai Demokrat digelar di Hotel The Hill and Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumut, melahirkan ketua umum baru Partai Demokrat, yakni Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

  

AHY secara tegas menyatakan, KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.

 
"KLB dilakukan secara illegal inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersekongkol dan berkomplot dengan aktor eksternal," kata AHY pada konferensi persnya di akun YouTube resmi Agus Yudhoyono, Jumat (5/3/2021).

Dalam pernyataannya, AHY menyebutkan lima poin terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat tersebut.

  

Pertama, AHY mengatakan, KLB yang terjadi tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD/ART) partainya.

  

"Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? karena KLB tidak sesuai tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat  yang juga disahkan pemerintah melalui Kemenkumham."

"Artinya, KLB tidak memiliki dasar hukum partai yang sah," ungkap putra sulung SBY.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) - Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB Sumut sekaligus Kepala Staf Presiden, Moeldoko
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) - Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB Sumut sekaligus Kepala Staf Presiden, Moeldoko (Kolase Youtube/Tribunnews.com)

Menurutnya, KLB bisa dikatakan sah jika ada dukungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partainya.

  

Berdasarkan AD/ART Demokrat, KLB seharusnya disetujui didukung dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved