Hitung-hitungan SBY Yakin KLB di Sumut Tidak Sah dan Ilegal: Kubu Moeldoko Coba Akali AD/ART Partai
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan presiden dua periode itu mempunyai hitung-hitungan hukum atas KLB di Sumut.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) muncul dan memberikan pernyataan sikap atas pengambilalihan kepemimpinan PD yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dari putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Deli Serdang, Sumatera Utara.
SBY meyakinkan penyelenggaraan KLB Partai Demokrat dan hasilnya di Deli Serdang adalah tidak sah dan ilegal.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan presiden dua periode itu mempunyai hitung-hitungan hukum atas KLB di Sumut.
SBY mengatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebuah partai sesuai dengan Undang-undang Partai Politik yang berlaku saat ini menjadi adalah peraturan dasar dalam partai politik.

Hal itu sama halnya dengan undang-undang atau konstitusi yang berlaku dan mengikat secara hukum bagi negara.
"Karenanya segala kegiatan partai yang tidak sesuai dan bertentangan dengan AD dan ART adalah tindakan yang ilegal atau melawan hukum," ujar SBY dalam konferensi pers di Cikeas, Bogor, Jumat (5/3/2021) malam, seperti dikutip dari Kompas Tv.
"Mari kita lihat, apakah KLB Deli Serdang tersebut legal atau sah secara hukum?" sambungnya.
Baca juga: SBY Malu dan Menyesal Pernah Beri Jabatan ke Moeldoko: Saya Mohon Ampun kepada Allah SWT
Baca juga: Profil Moeldoko, Jenderal yang Dituding Terlibat Rencana Kudeta Demokrat, Panglima TNI di era SBY
SBY menjelaskan, ada empat syarat utama agar bisa dilangsungkan KLB Partai Demokrat sebagaimana AD dan ART Partai Demokrat yang berlaku saat ini.

Menurut Pasal 81 ayat 4 AD/ART Partai Demokrat disebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.
"Mari kita uji sekarang, apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum? ingat negara Indonesia adalah negara hukum Pasal 1 Undang-Undang 1945," ujarnya.
Dijelaskan syarat pertama berupa harus adanya usulan atau permintaan dari Majelis Tinggi partai tidak terpenuhi. Sebab, dirinya selaku Majelis Tinggi PD bersama 16 anggota di dalamnya tidak pernah mengusulkan KLB.
"Jadi syarat pertama sudah gugur," tandasnya.
Syarat kedua, KLB bisa digelar jika ada usulan 2/3 DPD dari 34 DPD juga tidak terpenuhi. "Kenyataannya, tidak satu pun yang mengusulkan, berarti nol. Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua," jelasnya.
Syarat ketiga, DPC dapat mengusulkan KLB minimal setengah atau 1/2 dari 514 jumlah DPC yang ada, juga tidak terpenuhi.
"Kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan, berarti hanya 7 persen dari seharusnya minimal 50 persen. Jadi, tidak memenuhi syarat yang ketiga," ujarnya.
Baca juga: SBY Mengelus Dada Sebut Nama Moeldoko dan Ungkap Penyesalan, Ternyata Pernah Cium Tangannya
Baca juga: Iti Jayabaya Pastikan Demokrat Banten akan Lawan Hasil KLB Sumut
