Hitung-hitungan SBY Yakin KLB di Sumut Tidak Sah dan Ilegal: Kubu Moeldoko Coba Akali AD/ART Partai
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan presiden dua periode itu mempunyai hitung-hitungan hukum atas KLB di Sumut.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
Syarat terakhir, bahwa usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi partai, dalam hal ini adalah dirinya, juga tidak terpenuhi.
"Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksaan KLB ini. Jadi, syarat keempat pun tidak dipenuhi," paparnya.
Dengan demikian, lanjut SBY, tidak satu pun syarat terpenuhi untuk dilakukan KLB Partai Demokrat.
"Kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini, gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal," tegasnya.
SBY menyebut ada upaya mengakali AD/ART Partai Demokrat agar pelaksanaan KLB di Deli Serdang dapat dinilai legal dan konstitusional.
SBY pun punya dasar sehingga meyakinkan upaya akal-akalan AD/ART itu tetap tidak sah alias ilegal.
"Saya dengar ada akal-akalan dari pihak KSP Moeldoko dan para pelaku kudeta bahwa sebelum mengangkat KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat ilegal, AD dan ART yang sah diubah dan diganti dengan AD dan ART versi KLB Deli Serdang, sehingga penobatan KSP Moeldoko dianggap sah," ujar SBY.
Ia menjabarkan AD dan ART partai hanya dapat diubah dalam forum kongres biasa maupun KLB yang sah.
Sementara, forum KLB di Deli Serdang bukan forum yang sah dan legal.
"Forum KLB Deli Serdang jelas tidak sah dan ilegal, sebagaimana yang telah saya jelaskan tadi, sehingga AD dan ART KLB Deli Serdang menjadi tidak sah," tandasnya.
Baca juga: Lewat Telepon Moeldoko Terima Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Ini Reaksinya
Selain itu, lanjut SBY, pengubahan AD dan ART hasil kongres atau KLB yang sah juga harus mendapatkan pengesahan dari negara dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi, kalau KSP Moeldoko melalui telepon menanyakan keabsahan AD dan ART dan merasa cukup puas atau mengira bahwa AD dan ART Deli Serdang itu sah, KSP Moeldoko salah besar," ucap SBY.
"Berarti KSP Moeldoko tidak memahami Undang-undang Partai Politik yang berlaku dan juga tidak memahami AD dan ART Partai Demokrat. Lagi-lagi, makin kuat dan makin nyata bahwa KLB Deli Serdang benar-benar tidak sah adanya," ujarnya.
AHY: KLB Dagelan

Secara terpisah, AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat juga menyampaikan "perlawanan" yang sama atas hasil KLB di Deli Serdang yang melahirkan Moeldoko sebagai ketua umum baru Partai Demokrat.