Hitung-hitungan SBY Yakin KLB di Sumut Tidak Sah dan Ilegal: Kubu Moeldoko Coba Akali AD/ART Partai
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan presiden dua periode itu mempunyai hitung-hitungan hukum atas KLB di Sumut.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) muncul dan memberikan pernyataan sikap atas pengambilalihan kepemimpinan PD yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dari putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Deli Serdang, Sumatera Utara.
SBY meyakinkan penyelenggaraan KLB Partai Demokrat dan hasilnya di Deli Serdang adalah tidak sah dan ilegal.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan presiden dua periode itu mempunyai hitung-hitungan hukum atas KLB di Sumut.
SBY mengatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebuah partai sesuai dengan Undang-undang Partai Politik yang berlaku saat ini menjadi adalah peraturan dasar dalam partai politik.

Hal itu sama halnya dengan undang-undang atau konstitusi yang berlaku dan mengikat secara hukum bagi negara.
"Karenanya segala kegiatan partai yang tidak sesuai dan bertentangan dengan AD dan ART adalah tindakan yang ilegal atau melawan hukum," ujar SBY dalam konferensi pers di Cikeas, Bogor, Jumat (5/3/2021) malam, seperti dikutip dari Kompas Tv.
"Mari kita lihat, apakah KLB Deli Serdang tersebut legal atau sah secara hukum?" sambungnya.
Baca juga: SBY Malu dan Menyesal Pernah Beri Jabatan ke Moeldoko: Saya Mohon Ampun kepada Allah SWT
Baca juga: Profil Moeldoko, Jenderal yang Dituding Terlibat Rencana Kudeta Demokrat, Panglima TNI di era SBY
SBY menjelaskan, ada empat syarat utama agar bisa dilangsungkan KLB Partai Demokrat sebagaimana AD dan ART Partai Demokrat yang berlaku saat ini.

Menurut Pasal 81 ayat 4 AD/ART Partai Demokrat disebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.
"Mari kita uji sekarang, apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum? ingat negara Indonesia adalah negara hukum Pasal 1 Undang-Undang 1945," ujarnya.
Dijelaskan syarat pertama berupa harus adanya usulan atau permintaan dari Majelis Tinggi partai tidak terpenuhi. Sebab, dirinya selaku Majelis Tinggi PD bersama 16 anggota di dalamnya tidak pernah mengusulkan KLB.
"Jadi syarat pertama sudah gugur," tandasnya.
Syarat kedua, KLB bisa digelar jika ada usulan 2/3 DPD dari 34 DPD juga tidak terpenuhi. "Kenyataannya, tidak satu pun yang mengusulkan, berarti nol. Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua," jelasnya.
Syarat ketiga, DPC dapat mengusulkan KLB minimal setengah atau 1/2 dari 514 jumlah DPC yang ada, juga tidak terpenuhi.
"Kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan, berarti hanya 7 persen dari seharusnya minimal 50 persen. Jadi, tidak memenuhi syarat yang ketiga," ujarnya.
Baca juga: SBY Mengelus Dada Sebut Nama Moeldoko dan Ungkap Penyesalan, Ternyata Pernah Cium Tangannya
Baca juga: Iti Jayabaya Pastikan Demokrat Banten akan Lawan Hasil KLB Sumut

Syarat terakhir, bahwa usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi partai, dalam hal ini adalah dirinya, juga tidak terpenuhi.
"Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksaan KLB ini. Jadi, syarat keempat pun tidak dipenuhi," paparnya.
Dengan demikian, lanjut SBY, tidak satu pun syarat terpenuhi untuk dilakukan KLB Partai Demokrat.
"Kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini, gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal," tegasnya.
SBY menyebut ada upaya mengakali AD/ART Partai Demokrat agar pelaksanaan KLB di Deli Serdang dapat dinilai legal dan konstitusional.
SBY pun punya dasar sehingga meyakinkan upaya akal-akalan AD/ART itu tetap tidak sah alias ilegal.
"Saya dengar ada akal-akalan dari pihak KSP Moeldoko dan para pelaku kudeta bahwa sebelum mengangkat KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat ilegal, AD dan ART yang sah diubah dan diganti dengan AD dan ART versi KLB Deli Serdang, sehingga penobatan KSP Moeldoko dianggap sah," ujar SBY.
Ia menjabarkan AD dan ART partai hanya dapat diubah dalam forum kongres biasa maupun KLB yang sah.
Sementara, forum KLB di Deli Serdang bukan forum yang sah dan legal.
"Forum KLB Deli Serdang jelas tidak sah dan ilegal, sebagaimana yang telah saya jelaskan tadi, sehingga AD dan ART KLB Deli Serdang menjadi tidak sah," tandasnya.
Baca juga: Lewat Telepon Moeldoko Terima Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Ini Reaksinya
Selain itu, lanjut SBY, pengubahan AD dan ART hasil kongres atau KLB yang sah juga harus mendapatkan pengesahan dari negara dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi, kalau KSP Moeldoko melalui telepon menanyakan keabsahan AD dan ART dan merasa cukup puas atau mengira bahwa AD dan ART Deli Serdang itu sah, KSP Moeldoko salah besar," ucap SBY.
"Berarti KSP Moeldoko tidak memahami Undang-undang Partai Politik yang berlaku dan juga tidak memahami AD dan ART Partai Demokrat. Lagi-lagi, makin kuat dan makin nyata bahwa KLB Deli Serdang benar-benar tidak sah adanya," ujarnya.
AHY: KLB Dagelan

Secara terpisah, AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat juga menyampaikan "perlawanan" yang sama atas hasil KLB di Deli Serdang yang melahirkan Moeldoko sebagai ketua umum baru Partai Demokrat.
AHY juga menjelaskan, tidak satu pun syarat dalam AD/ART Partai Demokrat yang dipenuhi dalam penyelenggaraan KLB di Deli Serdang.
AHY menyebut KLB yang digelar oleh sejumlah pecatan Partai Demokrat itu sebagai dagelan atau lawakan.
"KLB ini bisa dikatakan dagelan," kata AHY dalam konferensi Jumat malam.
"Saya sih tidak bisa terima dengan akal sehat sebetulnya. Tetapi ya sudah terjadi, dan kami yakinkan bahwa itu semua akan kami hadapi dan kami lawan, karena kami punya hak dan kewajiban menjaga kedaulatan Partai Demokrat. Jangan ciderai akal sehat, jangan injak-injak etika, moral dalam politik yang berkeadaban," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AHY Sebut KLB Demokrat di Sumut Dagelan Karena Tak Penuhi 3 Syarat Ini