RUU Perampasan Aset

Pengamat Hukum Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Jangan Tunggu Rakyat Marah

Pengamat Hukum mendesak DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset secepatnya tanpa harus menunggu rakyat marah.

Editor: Ahmad Haris
IST via TribunJogja
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. 

TRIBUNBANTEN.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI didesak untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset secepatnya, tanpa harus menunggu rakyat marah.

Menurut Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho, pengesahan RUU Perampasan Aset ini sangat penting, mengingat kondisi sosial dan psikologis masyarakat sudah sangat jenuh dan frustrasi dengan lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor.

Hardjuno Wiwoho menilai, ketidakpekaan legislator bisa memantik gejolak sosial.

Baca juga: Mandek​ 17 Tahun, Begini Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset

Bahkan situasi ini bisa berubah menjadi krisis sosial yang lebih dalam jika negara terus menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani akar masalah.

“Lihat apa yang terjadi di Nepal, Sri Lanka, bahkan Chile. Kemarahan publik terhadap elite yang tidak berubah bisa meledak sewaktu-waktu."

"Kalau DPR masih bicara soal proses administratif, itu berarti mereka gagal membaca detak jantung rakyat,” tegas Hardjuno di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi pernyataan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, yang menyebut bahwa usulan RUU Perampasan Aset baru akan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025 dan menunggu keputusan rapat paripurna.

Hardjuno menegaskan korupsi menjadi biang kerok dari semua persoalan yang terjadi di Indonesia saat ini.

Jika pelaku korupsi yang tidak ditangani akan semakin mempersulit perkembangan Indonesia karena korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, meningkatkan kemiskinan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Akibatnya, anggaran negara dan masyarakat menjadi terbebani, kualitas pelayanan publik menurun, dan kesenjangan sosial semakin lebar, menghalangi Indonesia untuk bertransformasi menjadi negara maju.

“Ulah koruptor inilah yang belakangan ini menimbulkan bencana sosial di masyarakat."

"Karena itu, saya minta stop dan hentikan berwacana soal RUU Perampasan Aset."

"Hari ini publik tidak sedang menunggu wacana. Mereka menuntut tindakan."

"RUU ini tidak cukup sekadar dimasukkan dalam daftar. DPR harus segera bahas isinya secara konkret, pasal per pasal. Bukan ditunda, bukan dijanjikan,” ujarnya.

Negara Harus Memiskinkan Koruptor

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved