Amien Rais Bertemu Presiden Jokowi di Istana, Pertemuan 15 Menit Soal Kasus Kematian 6 Laskar FPI

Presiden Joko Widodo menerima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait enam laskar Front Pembela Islam (FPI), pada Selasa (9/1/2021).

Editor: Glery Lazuardi
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Rekontruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI, polisi diadang hingga memberikan tembakan peringatan di Karawang Barat, Minggu (13/12/2020). 

Taufan mengatakan, kepada Presiden, Komnas HAM melaporkan bahwa laskar FPI yang saat itu sedang mengawal pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sengaja menunggu aparat kepolisian.

Dalam tahapan itu, kata dia, rombongan kendaraan Habib Rizieq dan keluarga sudah jauh berada di depan dari posisi para pengawalnya.

Dari momen ini kemudian terjadilah peristiwa "serempatan" antara mobil laskar FPI dan kendaraan rombongan petugas.

"Setelah itu timbul aksi tembak-menembak, dua orang meninggal dunia dan setelah itu ada empat orang anggota laskar FPI yang kemudian juga ditemukan meninggal," kata dia.

Dalam pertemuan itu pula, Taufan menyampaikan kepada Presiden mengenai peringatan adanya potensi ancaman kekerasan yang diumumkan Komnas HAM pada 2020.

Potensi ancaman itu berupa kekerasan yang sering kali masuk di dalam ruang politik maupun ruang demokrasi.

Dari peringatan tersebut, Taufan kemudian menyebut peristiwa tewasnya enam laskar FPI merupakan suatu rangkaian panjang dari ancaman kekerasan yang menghantui ruang demokrasi.

"Kami sampaikan Komnas HAM sangat peduli dan berharap seluruh pihak, terutama pemerintah, memperhatikan dan melakukan langkah-langkah sistematis, terukur, terpadu dengan semua elemen supaya demokrasi kita berjalan dengan penuh kedamaian tanpa ada langkah-langkah kekerasan," tegas Taufan.

Baca juga: Relawan FPI Tetap Bantu Korban Banjir, Munarman: Kegiatan Kemanusiaan Harusnya Tak Dilarang

Baca juga: Relawan FPI Dibubarkan Saat Bantu Korban Banjir, Kuasa Hukum: Hanya Diminta Copot Atribut Saja

Dari peristiwa yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Bukan pelanggaran HAM Berat

Dalam kesempatan itu, Taufan juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen tambahan seperti barang bukti.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved